Seluruh temuan ini jelas melanggar UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta aturan sistem pengendalian intern pemerintah.
Kepala Subbidang Pengembangan Teknologi Informasi Pendapatan Daerah mengakui temuan ini. Ia mengatakan, selama ini pihaknya belum menyusun pembagian peran akses yang rinci sesuai tugas masing-masing personel.
“Kami memang belum menetapkan aturan tertulis yang mewajibkan wajib pajak melampirkan dokumen pemakaian air saat melapor. Ada kendala geografis yang membuat kami sulit melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi usaha, selain itu banyak wajib pajak juga belum memasang alat ukur air resmi. Kami menyadari risiko ini, namun butuh waktu untuk menyusun kebijakan dan memperbaiki sistem aplikasi.” ujarnya.
Sementara pajak air permukaan, akun superuser diaktifkan untuk mempermudah penyesuaian data di awal penerapan aplikasi, namun pihaknya lupa segera melakukan pembatasan dan belum pernah melakukan pemantauan berkala atas penggunaan akun di seluruh unit layanan.
“Ini menjadi catatan penting yang akan segera kami perbaiki.” ujarnya lagi.
Gubernur NTB menyatakan setuju dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi, namun masyarakat menunggu langkah nyata: siapa yang akan bertanggung jawab atas kebocoran yang sudah terjadi?














