Uang Negara Masuk Kantong Pribadi! BPK Temukan Kebobolan Retribusi di 7 Unit Kerja Pemprov NTB, Potensi Rugi Ratusan Juta

UPTD Balai Latihan Kerja Pemprov NTB. (Dok.istimewa).

Seluruh pelanggaran ini bertentangan dengan sejumlah aturan diantaranya UU No.1 Tahun 2022: Tarif retribusi harus ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang sah.

Kemudian PP No.39 Tahun 2007: Seluruh pendapatan daerah harus disetorkan utuh ke Kas Daerah setiap hari. Permendagri No.12 Tahun 2019: Pendapatan daerah tidak boleh dipakai langsung untuk pengeluaran.

Serta Perda NTB No.2 Tahun 2024 & Pergub NTB No.13 Tahun 2025: Melarang pemungutan di luar tarif yang telah ditetapkan.

Kepala Bappenda Provinsi NTB mengakui lemahnya pengawasan di tingkat UPTD dan berjanji akan segera memeriksa ulang seluruh pemungutan di 7 UPTD, menyusun SOP baku, memulihkan fasilitas yang disalahgunakan, dan menindak tegas pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Gubernur NTB menyatakan akan memanggil seluruh kepala dinas terkait untuk memastikan perbaikan dilakukan dalam waktu satu bulan ke depan, demi memulihkan pendapatan asli daerah yang terancam hilang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *