SUMBAWA BARAT – Barang bantuan yang seharusnya membantu petani meningkatkan hasil panen justru terkunci di gudang berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat membongkar fakta mencengangkan: Rp1.504.360.225,43 senilai alat dan sarana pertanian hasil pengadaan sejak tahun 2020 hingga 2025 belum diserahkan kepada masyarakat hingga Maret 2026. Sebagian bahkan dipinjamkan ke pihak lain tanpa prosedur yang jelas.
Ratusan Unit Terlantar, Ada yang Sudah Menunggu 6 Tahun
Total persediaan bantuan Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat per akhir 2025 mencapai Rp12,2 Miliar, di mana senilai Rp2 Miliar di antaranya adalah alat dan sarana yang disiapkan khusus untuk diserahkan kepada kelompok tani. Namun dari angka itu, Rp1,5 Miliar belum juga sampai ke tangan penerima.
Rincian barang yang belum diserahkan sangat memprihatinkan:
- Pengadaan tahun 2020: 5 unit barang senilai Rp25,5 Juta – belum diserahkan sama sekali
- Pengadaan tahun 2021: 31 unit barang senilai Rp205,9 Juta – belum diserahkan
- Pengadaan tahun 2022: 78 unit barang senilai Rp35 Juta – belum diserahkan
- Pengadaan tahun 2023: 28 unit barang senilai Rp278,7 Juta – belum diserahkan
- Pengadaan tahun 2024: 38 unit barang senilai Rp331,9 Juta – belum diserahkan
- Pengadaan tahun 2025: 89 unit barang senilai Rp627,1 Juta – belum diserahkan
Sampai batas waktu Maret 2026, dari total 384 unit barang yang belum diserahkan, hanya 115 unit yang baru disalurkan. Artinya, masih ada 269 unit senilai miliaran rupiah yang terlantar.
Bahkan Dipinjamkan ke Pihak Luar: Aturan Dimana?
BPK menemukan pelanggaran lebih jauh: ada 7 unit alat pertanian senilai Rp24.017.000,00 justru dipinjamkan kepada pihak lain yang bukan calon penerima bantuan sesuai keputusan Bupati. Barang itu terdiri dari 6 unit handsprayer elektrik dan 1 unit cultivator.
Padahal, barang tersebut sudah dipinjamkan sejak lama dan sampai sekarang belum dikembalikan ke Dinas Pertanian. Hal ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 yang mengatur bahwa persediaan bantuan harus disiapkan untuk diserahkan kepada masyarakat, bukan disewakan atau dipinjamkan ke pihak lain.
Mengapa Bisa Terlantar Bertahun-tahun?
Keterlambatan penyerahan disebabkan dua hal utama:
1. Persyaratan Belum Lengkap: Kelompok penerima bantuan harus menyetor tabungan 5% dari nilai bantuan sebagai syarat penyerahan, namun banyak kelompok belum memenuhinya.
2. Kelompok Penerima Pasif: Banyak kelompok tani yang lambat merespons panggilan dinas, bahkan ada yang sudah tidak aktif lagi.
3. Pengawasan Lemah: Dinas Pertanian hanya sekadar menghubungi kelompok, namun tidak melakukan konfirmasi lapangan untuk memastikan kondisi kelompok dan memastikan barang tetap terjaga kondisinya.














