- Sekretariat Daerah: Rp1,139 miliar
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang: Rp396 juta
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Rp254 juta
- Sekretariat DPRD: Rp150 juta
- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah: Rp149 juta
Temuan ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Provinsi NTB untuk memperbaiki tata kelola belanja barang dan jasa agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red)














