Bahkan, usulan awal agar dimasukkan ke Belanja Barang dan Jasa disebut berubah menjadi Belanja Modal setelah adanya arahan Tim Evaluasi APBD Provinsi NTB.
Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, BPK menyatakan tidak menemukan bukti tertulis yang mendukung adanya arahan tersebut.
Atas kondisi tersebut, BPK menilai pengelolaan anggaran tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Dompu yang dimintai keterangan melalui whatsapp hingga berita ini dipublikasikan tidak memberikan respon. (Red)














