DOMPU, SIAR POST – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan persoalan dalam pengelolaan APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025.
Kali ini, sorotan tertuju pada Belanja Modal Tanah senilai Rp1,6 miliar yang dianggarkan untuk pengadaan aset tetap tanah, namun faktanya digunakan untuk membayar ganti rugi tanah milik warga dan tidak menambah aset Pemerintah Kabupaten Dompu.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menjelaskan bahwa anggaran tersebut direalisasikan 100 persen sebesar Rp1.600.000.000.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan belanja tersebut tidak memenuhi tujuan pengadaan aset tetap sebagaimana dianggarkan.
BPK mengungkap, pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Dompu terkait sengketa tanah yang digunakan pemerintah untuk relokasi masyarakat Desa Jala, Kecamatan Hu’u.
Dari hasil penelusuran, tanah yang dibayar ganti ruginya merupakan tanah milik warga yang sejak lama digunakan pemerintah dalam proses pemekaran Desa Rasabou dan Desa Jala.
Setelah ganti rugi dibayarkan, tanah tersebut langsung diserahkan kepada masyarakat sebagai tanah pengganti relokasi, sehingga tidak menjadi aset tetap milik Pemerintah Kabupaten Dompu.
Temuan ini memperlihatkan adanya ketidaktepatan dalam penganggaran. Menurut BPK, jika dana tersebut memang ditujukan untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat, semestinya tidak dibebankan pada akun Belanja Modal Tanah, melainkan menggunakan akun belanja yang sesuai.
Kepala Bidang Anggaran BPKAD Dompu mengakui anggaran Rp1,6 miliar itu sejak awal memang disiapkan untuk pembayaran ganti rugi tanah Desa Jala.














