Mataram, SIAR POST – Komunitas Ruang Kita Center (RKC) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan pemanfaatan ruang laut, dugaan pelanggaran lingkungan hidup, hingga potensi kerugian negara dan masyarakat yang diduga berkaitan dengan aktivitas PT Autore Pearl Culture (APC) di kawasan Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
Laporan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Kamis (16/7/2026) tersebut disertai kajian akademik komprehensif beserta sejumlah dokumen pendukung yang diklaim memuat hasil telaah terhadap aspek legalitas, lingkungan, dan dampak sosial-ekonomi.
Dalam laporannya, RKC menyoroti dugaan pemanfaatan ruang laut pada area yang dikenal sebagai Blok D seluas sekitar 174,95 hektare yang diduga belum memenuhi persyaratan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Selain itu, RKC juga mengungkap adanya dugaan aktivitas perusahaan yang tetap berjalan meskipun sebelumnya disebut telah mendapat surat peringatan dan pembinaan dari instansi pemerintah.
Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dan peraturan yang berlaku.
Tak hanya aspek perizinan, RKC juga meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan ketidaksesuaian aktivitas perusahaan dengan ketentuan tata ruang pesisir, termasuk kesesuaian dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), serta menelaah kelengkapan dokumen persetujuan lingkungan.
Menurut RKC, apabila dugaan tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi ekologis kawasan pesisir.
Kajian yang dilampirkan menyebut adanya potensi tekanan terhadap terumbu karang, kualitas perairan, sedimentasi, hingga penurunan daya dukung lingkungan yang dapat menimbulkan kerugian ekologis dalam jangka panjang.
Dari sisi masyarakat, RKC menilai nelayan pesisir berpotensi mengalami penyempitan ruang tangkap, meningkatnya biaya operasional melaut, menurunnya hasil tangkapan, hingga munculnya konflik pemanfaatan ruang laut.
RKC juga mengklaim bahwa berdasarkan pendekatan Net Present Value (NPV) dalam kajian akademiknya, potensi kerugian ekonomi masyarakat pesisir diperkirakan mencapai miliaran rupiah dalam jangka panjang. Nilai tersebut disebut belum termasuk potensi kerugian ekologis yang juga diperkirakan bernilai miliaran rupiah.
Selain itu, laporan tersebut turut meminta Kejati NTB mendalami transparansi asal-usul hasil produksi budidaya dari area yang legalitasnya dipersoalkan.












