Tender DED Bypass Port to Port NTB Rp10 Miliar, Publik Pertanyakan Rekam Jejak Perusahaan Peraih Nilai Teknis Tertinggi

MATARAM, SIAR POST – Proses tender penyusunan Detail Engineering Design (DED) proyek Bypass Port to Port NTB senilai hampir Rp10 miliar mulai menjadi perhatian. Sorotan tidak hanya tertuju pada hasil evaluasi teknis, tetapi juga pada pentingnya keterbukaan mengenai rekam jejak peserta tender sebagai bagian dari prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan hasil evaluasi teknis yang dipublikasikan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), PT Perentjana Djaja memperoleh nilai teknis tertinggi, yakni 95,78. Nilai tersebut menunjukkan capaian berdasarkan parameter teknis yang ditetapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.

Namun, menurut pandangan MataNTB dalam tulisan bertajuk “Proyek Strategis NTB: Publik Berhak Mengetahui Rekam Jejak Peserta Tender”, tingginya nilai teknis tidak serta-merta mengakhiri ruang publik untuk mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan penyelenggara pengadaan.

MataNTB menilai proyek strategis yang dibiayai oleh uang negara harus dilaksanakan dengan standar kehati-hatian yang tinggi. Selain kemampuan teknis, aspek integritas, kepatuhan terhadap regulasi, serta rekam jejak peserta dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam tulisannya, MataNTB juga menyebut nama PT Perentjana Djaja pernah muncul dalam perkara hukum yang berkaitan dengan proyek LRT Palembang. Tulisan tersebut menegaskan bahwa informasi itu merupakan bagian dari informasi publik, namun tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atas status hukum perusahaan saat ini ataupun sebagai dasar menyatakan adanya pelanggaran dalam tender yang sedang berlangsung.

Karena itu, MataNTB mempertanyakan apakah proses verifikasi terhadap rekam jejak, status hukum, serta pemenuhan seluruh persyaratan kualifikasi peserta telah dilakukan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika seluruh proses telah dilaksanakan sesuai regulasi, maka tidak ada alasan untuk menutup informasi tersebut kepada publik. Transparansi justru akan memperkuat legitimasi hasil pengadaan,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam tulisan tersebut.

MataNTB mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 mengatur pembinaan pelaku usaha serta mekanisme pemberian sanksi daftar hitam (blacklist) bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu. Aturan tersebut juga mengharuskan penyelenggara memastikan peserta memenuhi seluruh persyaratan kualifikasi dan tidak sedang dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut MataNTB, masyarakat tidak hanya membutuhkan informasi mengenai skor evaluasi teknis, tetapi juga kepastian bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai regulasi.

Proyek Bypass Port to Port NTB sendiri merupakan salah satu proyek strategis yang diharapkan mampu mendukung konektivitas dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan, proses pengadaannya dinilai perlu dijaga agar tetap transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pokja Pemilihan maupun PT Perentjana Djaja terkait pandangan yang disampaikan MataNTB. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *