Komisi III DPRD KLU Turun Tangan Redam Kisruh Tabungan Siswa SDN 1 Sigar Penjalin, Desak Penyelesaian Elegan Tanpa Korbankan Mental Anak

Lombok Utara – Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara akhirnya mengambil sikap tegas menyikapi polemik tabungan siswa SDN 1 Sigar Penjalin yang berlarut-larut. Alih-alih membiarkan persoalan terus bergulir di ruang publik, Komisi III memilih mempertemukan seluruh pihak untuk mencari jalan keluar yang dinilai lebih bermartabat, tanpa mengorbankan psikologis siswa maupun proses belajar mengajar.

Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Utara, Sabri SE,Senin 20/07/2026, mengungkapkan bahwa inisiatif menggelar pertemuan tersebut datang langsung dari dirinya karena melihat persoalan itu sudah berkembang menjadi fenomena yang memprihatinkan.

Menurutnya, konflik yang terus dipertontonkan di lingkungan sekolah justru berdampak buruk terhadap anak-anak yang seharusnya mendapatkan ruang belajar yang aman dan nyaman.

“Jujur saya yang menginisiasi pertemuan ini. Saya minta sekretariat segera membuat surat undangan agar persoalan yang sangat luar biasa ini bisa segera diselesaikan. Seharusnya persoalan seperti ini lebih elegan diselesaikan, bukan dipertontonkan di depan anak didik,” tegas Sabri.

Ia menilai, polemik yang terus berlangsung telah mengganggu aktivitas belajar mengajar sekaligus memberikan tekanan psikologis kepada siswa.

Sabri juga mengingatkan agar ke depan setiap persoalan yang muncul di sekolah tidak lagi diselesaikan dengan cara yang dapat memicu kegaduhan di hadapan peserta didik.

“Kasihan anak-anak kita. Mental mereka bisa terganggu. Guru-guru juga menjadi tidak nyaman menjalankan tugasnya. Kita semua bisa berdiri di posisi sekarang karena jasa guru, maka mereka harus dihormati dan dilindungi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Lombok Utara, M. Najib, mengapresiasi langkah Komisi III DPRD yang dinilai menunjukkan kepedulian terhadap persoalan dunia pendidikan.

Menurut Najib, dalam rapat tersebut pihaknya telah memaparkan secara terbuka kronologi penggunaan tabungan siswa oleh Kepala SDN 1 Sigar Penjalin berdasarkan hasil pemeriksaan internal.

“Seluruh kronologis sudah kami jelaskan di hadapan anggota DPRD, guru-guru SDN 1 Sigar Penjalin, bahkan Kepala Sekolah juga hadir. Apa yang kami sampaikan tidak dibantah oleh para guru karena memang sesuai dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelasnya.

Najib mengatakan fokus pembahasan kini bukan lagi mencari siapa yang salah, melainkan memastikan hak para wali murid dan siswa dapat dikembalikan tanpa harus memperpanjang konflik hingga ke ranah hukum.

Ia mengungkapkan bahwa solusi sebenarnya telah mulai dibangun sebelum rapat berlangsung. Kepala sekolah dipanggil secara resmi untuk bertemu dengan para wali murid dan diminta menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Hari ini Ibu Kepala Sekolah sudah membawa surat-surat tanah yang dijadikan jaminan untuk pengembalian uang tabungan siswa. Beliau juga berkomitmen paling lambat tanggal 20 Agustus seluruh kewajibannya akan diselesaikan,” terang Najib.

Menurutnya, aset tersebut telah mulai diproses untuk dijual sehingga diharapkan mampu memenuhi kewajiban pengembalian dana kepada para wali murid.

Najib berharap kesepakatan yang telah dicapai menjadi akhir dari polemik panjang yang sempat menyita perhatian masyarakat Lombok Utara.

“Harapan kami, setelah pertemuan ini tidak ada lagi pembahasan yang memperkeruh suasana. Pertemuan berikutnya cukup untuk memastikan penyelesaiannya benar-benar tuntas,” pungkasnya.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *