Tambang Emas Illegal di Seloto Diduga Kembali Beroperasi, Material Berisi Emas Disebut Dibawa ke Bima

TALIWANG, SIARPOST – Dugaan aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Seloto, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tedes Merah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut sekaligus mengusut jaringan distribusi material tambang hingga ke luar daerah.


Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, pengusaha diduga telah menurunkan sedikitnya belasan dum berisi material tanah yang diduga mengandung emas di lokasi tambang.


Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, material hasil galian tersebut diduga tidak hanya ditampung di lokasi, tetapi telah diangkut keluar Kabupaten Sumbawa Barat.


“Material diduga dibawa ke Kabupaten Bima untuk diproses lebih lanjut,” ujar sumber tersebut.


Apabila informasi tersebut benar, aktivitas tersebut diduga telah memasuki tahapan pengangkutan dan pengolahan hasil tambang tanpa izin resmi, sehingga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih luas.


Ketua LSM Tedes Merah, Fikri Insani, menegaskan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Seloto telah berulang kali muncul. Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.


“Kami mendesak APH, baik Kepolisian maupun pemerintah daerah, segera melakukan inspeksi lapangan dan menindak tegas apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Jangan sampai ada pembiaran,” tegas Fikri.


Ia menilai praktik tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghilangkan potensi penerimaan negara dan daerah karena aktivitas tersebut berlangsung di luar mekanisme perizinan.


Selain itu, aktivitas pertambangan ilegal juga berpotensi memicu konflik sosial, merusak kawasan hutan maupun lahan produktif, serta mencemari sumber air apabila menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri maupun sianida.


Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pengangkutan maupun penguasaan mineral yang tidak dilengkapi dokumen resmi juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Fikri meminta aparat tidak berhenti pada penertiban di lokasi tambang, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengangkut, hingga penerima material apabila terbukti berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.


LSM Tedes Merah juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat dan pemerintah, di antaranya melakukan penyegelan lokasi tambang apabila ditemukan pelanggaran, mengusut tuntas jaringan pelaku dan pemodal, menelusuri jalur distribusi material yang diduga keluar daerah, serta memastikan reklamasi terhadap kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *