Kasus Korupsi Lombok Barat: KPK Jerat Bupati LAZ dan Dirut PT AMGM dengan Tiga Pasal Berlapis

MATARAM, SIARPOST – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. Dalam kasus ini, KPK menjerat LAZ dengan tiga pasal berlapis.

Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman (SUD), sebagai tersangka dengan sangkaan pasal yang sama. Keduanya diduga bekerja sama mengatur proyek-proyek pemerintah di Kabupaten Lombok Barat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik, mengungkapkan bahwa perkara bermula ketika Lalu Ahmad Zaini diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memperoleh sejumlah paket proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPRPKP Tahun Anggaran 2025–2026.

Menurut KPK, Sudirman kemudian menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (CV DKK) sebagai perusahaan pengendali proyek. Agar tidak terlihat memiliki konflik kepentingan, CV DKK diduga meminjam nama atau “bendera” sejumlah perusahaan lain sebagai peserta pengadaan.

Dalam prosesnya, panitia pengadaan disebut menambahkan persyaratan surat dukungan tertentu yang diduga menjadi instrumen untuk mempersempit peluang penyedia lain mengikuti lelang.

Sejumlah perusahaan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang proyek dengan total nilai sekitar Rp17,9 miliar. Namun, berdasarkan penyidikan KPK, seluruh pekerjaan tersebut diduga tetap dikendalikan oleh CV DKK yang kemudian mensubkontrakkan pelaksanaannya kepada perusahaan lain.

KPK menduga Sudirman memberikan fee sekitar 3 persen kepada perusahaan yang dipinjam namanya dan memperoleh keuntungan sekitar Rp10,6 miliar dari pengelolaan proyek tersebut.

Tak hanya itu, CV DKK juga diduga memperoleh pekerjaan lain di Bappeda dan Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Barat dengan nilai mencapai Rp31,1 miliar. Total dana yang diterima melalui CV DKK disebut mencapai Rp41,7 miliar.

Dari jumlah tersebut, KPK menduga sekitar Rp10,8 miliar dialirkan kepada Lalu Ahmad Zaini.

Selain dugaan korupsi pengadaan proyek, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan suap dari Direktur Utama PT MSI (Meconel Sistim Instrumen), Alvonsus Gani (ALG), yang merupakan vendor PT AMGM.

Selama periode 2024 hingga 2026, PT MSI disebut memperoleh proyek pengelolaan air bersih senilai Rp27,1 miliar. Sebagai imbalannya, LAZ diduga menerima berbagai bentuk gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp1,6 miliar.

Gratifikasi tersebut diduga berupa satu unit Toyota Alphard senilai sekitar Rp1,2 miliar, sepasang sepatu merek Hermes, telepon genggam iPhone 17 Pro, uang tunai sedikitnya Rp380 juta, fasilitas perjalanan Lombok–Jakarta pulang pergi, hingga seekor sapi kurban.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya. Menjelang Lebaran, LAZ diduga meminta pengumpulan uang yang nilainya mencapai Rp500 juta hingga Rp750 juta. Sementara itu, Sudirman juga diduga menerima sejumlah uang dari proyek-proyek di Dinas PUPRPKP yang dikumpulkan atas permintaan tertentu.

Penyidik KPK menduga sebagian dana yang diterima digunakan untuk membeli aset berupa tanah. Selain itu, sekitar Rp2,25 miliar diduga ditempatkan di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika (SSM) dengan modus pembelian saham maupun dana operasional Bupati.

Atas perbuatannya, Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman disangka melanggar Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 KUHP Nasional.

Sementara itu, Alvonsus Gani juga ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *