Dalam penjelasannya kepada auditor, pemerintah daerah menyatakan akan mengupayakan pembayaran sekitar 30 hingga 50 persen dari total tunggakan pada tahun anggaran 2026 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Dompu agar segera menganggarkan seluruh kewajiban iuran JKN sesuai ketentuan, termasuk komponen TPG, THR, dan Jasa Pelayanan Medis.
Kemudian memotong serta menyetorkan kewajiban iuran pegawai yang belum dipungut sejak tahun 2020.
Menyelesaikan seluruh tunggakan iuran kepada BPJS Kesehatan agar tidak terus membebani keuangan daerah maupun kepesertaan ASN.
Pemerintah Kabupaten Dompu menyatakan menerima rekomendasi tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya. Namun, hingga laporan pemeriksaan diterbitkan, belum terdapat kepastian mengenai jadwal pelunasan seluruh tunggakan yang mencapai Rp23,7 miliar.
Temuan ini menjadi salah satu catatan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Dompu, sekaligus menjadi perhatian agar pengelolaan iuran JKN ke depan dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga hak pelayanan kesehatan ASN tetap terlindungi. (Red)














