Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Dompu agar memerintahkan perangkat daerah terkait untuk mempercepat sertifikasi tanah, melengkapi administrasi aset, melakukan inventarisasi menyeluruh, menarik aset yang masih dikuasai pihak lain, serta menyelesaikan proses pertanggungjawaban atas aset yang hilang sesuai ketentuan.
Hingga laporan pemeriksaan diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Dompu terkait tindak lanjut atas seluruh temuan tersebut. (Red)














