Apabila persoalan ini tidak segera ditangani, tumpukan sampah dikhawatirkan dapat mengganggu kebersihan lingkungan, menurunkan kenyamanan wisatawan, serta memengaruhi citra Gili Trawangan sebagai salah satu destinasi unggulan Indonesia.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Lombok Utara memperkuat sistem pencatatan ritase sampah, meningkatkan pengawasan operasional TPST, serta mengoptimalkan pemungutan retribusi sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menyatakan menerima rekomendasi tersebut dan berkomitmen menindaklanjutinya. (Red)














