LOMBOK UTARA, SIAR POST – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan salah klasifikasi anggaran dengan nilai mencapai Rp818.406.953.300, yang menyebabkan penyajian laporan keuangan tidak sesuai dengan ketentuan.
Temuan tersebut menunjukkan sejumlah program pembangunan, hibah, hingga belanja barang dan jasa ditempatkan pada jenis belanja yang tidak semestinya. Akibatnya, nilai aset daerah maupun realisasi belanja berpotensi tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Salah satu temuan adalah pembangunan gedung dan fasilitas yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak lain, namun justru dianggarkan sebagai belanja modal. Nilainya mencapai sekitar Rp3,56 miliar, terdiri dari pekerjaan di Dinas PUPR-PKP sebesar Rp3,28 miliar dan Dinas Pariwisata sekitar Rp280 juta.
Selain itu, pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai Rp2,25 miliar yang merupakan aset tetap pemerintah justru dicatat sebagai belanja barang dan jasa. Menurut BPK, pencatatan tersebut berpotensi menyebabkan nilai aset pemerintah daerah tidak tersaji secara benar.
Temuan lain yang juga menjadi sorotan adalah pembangunan 309 unit tangki septik bagi masyarakat di enam desa senilai Rp2,37 miliar. Program tersebut dicatat sebagai belanja hibah, padahal berdasarkan ketentuan seharusnya masuk dalam belanja barang dan jasa.
BPK menilai kesalahan klasifikasi ini terjadi karena proses verifikasi usulan anggaran oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum optimal. Selain itu, sejumlah organisasi perangkat daerah dinilai belum memahami ketentuan mengenai pengelompokan jenis belanja sesuai peraturan yang berlaku.














