Menurut BPK, praktik tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, karena bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan pencegahan kebocoran keuangan negara.
Sebagai tindak lanjut, BPK mencatat seluruh fee sebesar Rp123.094.567,50 telah disetor kembali ke Kas Daerah dan meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memperkuat pengawasan agar penggunaan identitas penyedia yang tidak sesuai dengan pelaksana pekerjaan tidak kembali terjadi. (Red).














