Ini Daftar OPD yang Bayar Fee Pengadaan di Lombok Utara Total Rp123 Juta, Nama Perusahaan Dipinjam Untuk Laporan

LOMBOK UTARA, SIAR POST – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya pembayaran fee kepada penyedia barang dan jasa sebesar Rp123.094.567,50 dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas realisasi Belanja Barang Pakai Habis, Belanja Barang dan Jasa BOSP, serta Belanja Barang dan Jasa BLUD.

BPK menjelaskan, hasil uji petik terhadap sembilan SKPD dan tiga satuan pendidikan menemukan adanya praktik penggunaan nama, cap, dan tanda tangan penyedia yang bukan merupakan pelaksana pekerjaan sebenarnya.

Sebanyak 38 penyedia pada delapan SKPD dan empat penyedia pada tiga satuan pendidikan dipinjam identitasnya untuk melengkapi dokumen pertanggungjawaban.

Sebagai kompensasi atas penggunaan identitas tersebut, penyedia menerima fee antara 2 hingga 10 persen dari nilai transaksi. Seluruh fee yang dibayarkan kemudian disetor kembali ke Kas Daerah setelah menjadi temuan pemeriksaan BPK.

Berikut rincian OPD dan satuan pendidikan yang memberikan fee kepada penyedia:

OPD/Satuan Pendidikan Nilai Fee

Bappeda Rp17.544.897,50
Dinas Kesehatan Rp4.032.267,00
Sekretariat DPRD Rp2.638.065,00
DP2KBP3MD Rp9.169.708,00
DPKPP Rp10.329.147,00
BKAD Rp12.784.526,00
Dinas Pariwisata Rp11.155.285,00
Sekretariat Daerah Rp28.155.675,00
SMP Negeri 1 Bayan Rp15.923.495,00
SMP Negeri 1 Gangga Rp4.398.877,00
SD Negeri 1 Anyar Rp6.962.625,00
Total Rp123.094.567,50

Selain pembayaran fee, BPK juga menemukan pertanggungjawaban belanja tidak didukung bukti yang sebenarnya senilai Rp1.541.695.847 serta kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan sebesar Rp26.530.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *