LOMBOK UTARA, SIAR POST – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait salah klasifikasi anggaran dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam pernyataan resminya, Pemkab KLU menegaskan bahwa temuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kerugian keuangan daerah maupun indikasi hilangnya uang negara. Pemerintah daerah juga memastikan bahwa hasil pemeriksaan tersebut tidak memengaruhi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025.
Menurut Pemkab, opini WTP merupakan bentuk penilaian profesional auditor yang menyatakan laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, didukung kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Pemberian opini WTP menunjukkan bahwa temuan-temuan yang disampaikan BPK, termasuk mengenai klasifikasi akun belanja, tidak memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan,” demikian bunyi klarifikasi Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Pemkab juga meluruskan informasi terkait nilai sekitar Rp8,18 miliar yang menjadi sorotan. Menurut pemerintah daerah, angka tersebut merupakan akumulasi nilai transaksi yang berdasarkan hasil pemeriksaan BPK memerlukan penyesuaian klasifikasi akun belanja agar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah menegaskan bahwa kegiatan-kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan pada prinsipnya telah dilaksanakan sesuai perencanaan, ketentuan pelaksanaan, dan telah memberikan manfaat bagi masyarakat. Rekomendasi BPK lebih diarahkan pada penyempurnaan pengelompokan jenis belanja, pengakuan aset, serta penyajian laporan keuangan.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Lombok Utara menyatakan telah dan akan terus melakukan berbagai langkah perbaikan. Upaya tersebut meliputi penyempurnaan proses perencanaan dan penganggaran, penguatan fungsi verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), peningkatan kapasitas aparatur terkait klasifikasi belanja, hingga melakukan koreksi pencatatan dan reklasifikasi Barang Milik Daerah agar penyajian aset lebih akurat.
“Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memandang bahwa setiap rekomendasi BPK merupakan instrumen perbaikan tata kelola yang harus ditindaklanjuti secara serius,” tegasnya.
Selain itu, Pemkab mengajak masyarakat untuk menyikapi informasi secara utuh dan proporsional. Pemerintah menilai temuan pemeriksaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses audit, sedangkan opini WTP merupakan kesimpulan profesional auditor terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
Dengan komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menegaskan akan menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai mekanisme dan batas waktu yang ditetapkan BPK, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.
(Red)














