SUMBAWA BARAT, SIAR POST – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin combine harvester di Kabupaten Sumbawa Barat terus menunjukkan perkembangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat mengungkapkan bahwa tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan Penelaahan Informasi Awal (PIA) terkait dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, saat diwawancarai pada Jumat (31/7/2026), mengatakan tim BPK pusat berada di Kabupaten Sumbawa Barat selama empat hari pada pertengahan Juli 2026.
Selama berada di lapangan, tim BPK melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari meneliti dokumen, memeriksa Berita Pemeriksaan Administrasi (BPA), hingga mewawancarai sejumlah penyuluh pertanian serta kelompok tani yang menerima bantuan mesin combine harvester.
“Tim BPK melakukan penelaahan informasi awal secara komprehensif untuk melihat ada atau tidaknya dugaan kerugian negara dalam perkara ini. Saat ini kami masih menunggu hasilnya karena semua memiliki tahapan dan mekanisme yang harus dilalui,” ujar Agung Pamungkas.
Ia juga meminta masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat untuk tetap memberikan dukungan kepada Kejari dalam mengawal proses hukum yang saat ini menjadi perhatian sekaligus mendapat desakan dari berbagai elemen masyarakat.
“Kami berharap masyarakat tetap memberikan dukungan. Penanganan perkara ini terus berjalan sesuai prosedur dan masih berproses,” katanya.
Selain menunggu hasil penelaahan dari BPK, Kejari Sumbawa Barat juga masih membutuhkan saksi ahli guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Menurut Agung, keterangan ahli diperlukan untuk memberikan penilaian teknis terhadap pengadaan maupun pemanfaatan mesin pertanian tersebut sehingga penyidik memiliki dasar yang lebih kuat dalam mengungkap perkara.
Sebelumnya, Kejari Sumbawa Barat telah memeriksa sekitar 60 orang saksi dalam perkara ini. Di antaranya sembilan anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang diduga memiliki pokok pikiran (pokir), pejabat Dinas Pertanian, pemerintah desa, penyuluh pertanian, hingga kelompok tani penerima bantuan.
Dalam proses penyidikan, Kejari juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang masing-masing mencakup pengadaan tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan 21 unit mesin combine harvester yang bersumber dari dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD melalui Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat.














