BPK Bongkar Dugaan Mark Up Ongkos Kirim Alkes di Lombok Barat, Rp266,8 Juta Terlanjur Dibayar Meski Biaya Riil Jauh Lebih Murah

Lombok Barat, SIAR POST – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menjadi sorotan. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran ongkos kirim sebesar Rp266.858.900,41 pada 12 paket pengadaan alat kesehatan di tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Temuan tersebut mengindikasikan pemerintah daerah membayar ongkos kirim jauh lebih tinggi dibandingkan biaya pengiriman yang sebenarnya dibayarkan kepada perusahaan jasa ekspedisi.

BPK menjelaskan, seluruh pengadaan dilakukan melalui sistem e-purchasing pada katalog elektronik (e-Katalog). Dalam mekanisme tersebut, ongkos kirim yang ditampilkan penyedia hanya bersifat referensi dan seharusnya dinegosiasikan berdasarkan biaya riil pengiriman yang tercantum dalam invoice atau resi.

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan nilai ongkos kirim yang tercantum dalam kontrak jauh lebih besar dibandingkan biaya pengiriman sebenarnya.

Beberapa temuan yang disorot BPK di antaranya:

Pengadaan Bed Patient dan Bed Stretcher pada Dinas Kesehatan mencantumkan ongkos kirim Rp487,37 juta, sementara biaya riil hanya Rp279,03 juta, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sekitar Rp208,33 juta.

Pengadaan Refrigerated Centrifuge di RSUD Patut Patuh Patju menimbulkan kelebihan pembayaran sekitar Rp10,49 juta.

Pengadaan Platelet Agitator dan Inkubator juga mengalami kelebihan pembayaran sekitar Rp1,31 juta.

Sementara sembilan paket lainnya di RSUD Awet Muda Narmada turut menyumbang kelebihan pembayaran sekitar Rp46,71 juta.

Secara keseluruhan, total nilai ongkos kirim dalam kontrak mencapai Rp723,89 juta, sedangkan biaya pengiriman riil berdasarkan invoice dan resi hanya sekitar Rp457,03 juta.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan berbagai ketentuan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan LKPP mengenai e-Purchasing Katalog Elektronik, hingga aturan pengiriman pada e-Katalog yang menegaskan biaya kirim harus dibayar sesuai biaya nyata (at cost).

Meski demikian, berdasarkan hasil konfirmasi BPK, penyedia menyatakan bersedia mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran tersebut dengan menyetorkan kembali dana ke Kas Daerah. Dalam laporan disebutkan, kelebihan pembayaran sebesar Rp266.858.900,41 telah ditindaklanjuti melalui penyetoran ke Kas Daerah secara penuh.

BPK juga menilai permasalahan ini terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Patut Patuh Patju, dan Direktur RSUD Awet Muda Narmada belum sepenuhnya melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja modal peralatan dan mesin yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Lombok Barat menginstruksikan jajaran terkait untuk meningkatkan pengendalian, pengawasan, dan kepatuhan terhadap mekanisme pengadaan melalui e-Katalog agar kelebihan pembayaran serupa tidak kembali terjadi pada pengadaan pemerintah di masa mendatang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *