Dalam tanggapan atas hasil pemeriksaan, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menerima temuan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
Melalui LHP tersebut, BPK merekomendasikan agar Bupati Lombok Barat memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk memperkuat pengawasan terhadap kontrak kritis, menetapkan dan menagih denda keterlambatan kepada penyedia jasa sesuai ketentuan, serta memastikan seluruh hasil penagihan segera disetorkan ke Kas Daerah.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Lombok Barat terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK tersebut. (Red)














