Lombok Utara SIARPOST – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Utara masih menjadi ancaman, bahkan berhasil menyusup hingga kawasan wisata tiga gili yang menjadi etalase pariwisata daerah. Kondisi ini terungkap setelah Satpol PP Kabupaten Lombok Utara mengamankan ribuan batang rokok tanpa ketentuan cukai yang kemudian diserahkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Mataram untuk diproses lebih lanjut.
Dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang berlangsung di sejumlah wilayah, petugas berhasil mengamankan 12.191 batang rokok ilegal serta 180 gram tembakau iris. Temuan tersebut berasal dari berbagai lokasi, termasuk kawasan wisata Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air, yang menjadi salah satu titik pengawasan.
Barang bukti yang diserahkan terdiri atas 514 bungkus atau 10.280 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM), 100 bungkus atau 1.911 batang Sigaret Kretek Tangan (SKT), serta 9 bungkus atau 180 gram Tembakau Iris (TIS) yang diduga tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Lombok Utara, M. Syihammudin, mengatakan seluruh hasil operasi telah diserahkan kepada Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki kewenangan melakukan penelitian dan proses hukum terhadap barang kena cukai ilegal.
“Semuanya sudah kami serahkan kepada Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penelitian dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Menurutnya, Satpol PP tidak hanya bertugas menegakkan peraturan daerah, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal melalui operasi gabungan dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami akan terus bersinergi melalui pengawasan lapangan dan edukasi kepada masyarakat agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” tegas Syihammudin.
Sementara itu, Pelaksana Pemeriksa KPPBC Mataram, Muhammad Rasyidi, menegaskan seluruh barang bukti yang diterima akan menjadi tanggung jawab Bea Cukai untuk dilakukan penelitian, penanganan, hingga penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki mandat untuk mengawasi seluruh barang kena cukai sekaligus melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan penerimaan negara.
Menurut Rasyidi, kolaborasi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai menjadi kunci mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal. Selain mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan serta berpotensi merugikan konsumen karena produk yang beredar tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penyerahan barang bukti dilakukan di Kantor Satpol PP Kabupaten Lombok Utara dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk pelimpahan resmi untuk proses penanganan lebih lanjut.(Niss)














