Vonis Bebas Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB, Kejati Pastikan Ajukan Banding

Kasi Penkum Kejati NTB. (Dok. RadarNTB).

MATARAM, SIAR POST – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al-Rasyid, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap akan mengajukan banding setelah mempelajari salinan lengkap putusan.

“Kami menghormati putusan hakim dan akan mengajukan upaya hukum banding. Sementara itu kami masih menunggu salinan putusan lengkap untuk dipelajari,” kata Harun Al-Rasyid saat diwawancarai, Kamis (6/8/2026).

Harun menegaskan, seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara terbuka di persidangan, mulai dari pembuktian, pemeriksaan saksi, hingga pembacaan surat tuntutan. Karena itu, menurutnya masyarakat dapat menilai sendiri jalannya proses hukum tersebut.

“Masyarakat bisa menilai bagaimana pengungkapan perkara ini melalui fakta-fakta yang terungkap di persidangan, surat tuntutan, hingga putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujarnya.

Ia juga menegaskan Kejati NTB tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Kami tetap berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi sebagaimana yang diamanatkan undang-undang,” tegasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman, dalam perkara dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB.

Selain membebaskan para terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat ketiganya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa memang terbukti menyerahkan sejumlah uang kepada anggota DPRD NTB. Namun, perbuatan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana gratifikasi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Hakim beralasan anggota DPRD NTB tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan Program Desa Berdaya, melainkan hanya menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Oleh karena itu, pemberian uang tersebut dinilai tidak dapat memengaruhi pengambilan keputusan terkait pelaksanaan program tersebut.

Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa uang yang sebelumnya disita kepada pihak-pihak yang berhak, termasuk uang sebesar Rp450 juta kepada tiga saksi serta sejumlah uang lain yang sebelumnya dibagikan kepada para saksi.

Dengan sikap Kejati NTB yang memilih menempuh jalur banding, perkara dugaan gratifikasi anggota DPRD NTB tersebut dipastikan belum berkekuatan hukum tetap dan masih akan berlanjut di tingkat peradilan berikutnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *