11 Tahun Putusan MA Sudah Inkrah, Pemprov NTB Diduga Tempati Lahan Warisan Warga, Total 80 Are

Tim menyatakan akan mendorong pelaporan kepada Ombudsman RI dan KPK RI apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu 30 hari kerja.

Pertanyaan Besarnya: Siapa yang Bertanggung Jawab atas 80 Are?

Kini, perhatian publik tertuju pada satu persoalan utama: bagaimana sebenarnya status sekitar 80 are tanah yang diklaim sebagai bagian dari tanah waris Alm. I Gusti Made Mambal tersebut?

Apakah lahan itu masih tercatat sebagai aset atau hak instansi tertentu? Apakah terdapat sertifikat atau dokumen hak yang masih berlaku? Bagaimana hubungan dokumen tersebut dengan putusan MA yang telah inkrah? Dan mengapa ahli waris disebut masih membayar pajak atas tanah tersebut hingga 2025?

Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban resmi dan terbuka dari pihak-pihak terkait.

Sebab, sengketa ini bukan lagi sekadar persoalan klaim kepemilikan. Di dalamnya terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dokumen pertanahan, riwayat penggunaan lahan oleh pemerintah, serta kepentingan ahli waris yang hingga kini masih mempertanyakan nasib sekitar 80 are tanah di Monjok Barat.

Bagi ahli waris, persoalannya sederhana: jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian objek telah dieksekusi, kapan sisa lahan yang mereka klaim sebagai haknya akan mendapatkan kepastian?

Publik kini menunggu penjelasan resmi pemerintah dan instansi pertanahan untuk menjawab persoalan tersebut. (EDO/RED).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *