Laporan Pencurian di Maluk Di-SP3, Pelapor Pertanyakan Kinerja Polisi: Bukti dan Kwitansi Disebut Sudah Diserahkan

SUMBAWA BARAT, SIARPOST – Penghentian laporan dugaan pencurian tiga set rak besi di Desa Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, NTB, menyisakan tanda tanya baru.

Pelapor, H. Yandri Kinandra, mengaku telah menyerahkan kwitansi pembelian yang menurutnya dapat menerangkan asal-usul dan kepemilikan rak, sementara perkara tersebut sebelumnya telah dihentikan melalui gelar perkara karena dinilai belum cukup bukti.

Persoalan ini membuat Yandri mempertanyakan, apakah bukti kwitansi yang baru diserahkan tersebut sudah diperiksa dan dipertimbangkan sebelum atau sesudah keputusan penghentian perkara dibuat?

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengambilan tiga set rak besi berukuran sekitar 3 x 2 meter yang disebut terjadi pada 12 Januari 2026.

Yandri sebelumnya telah melaporkan dugaan pencurian tersebut ke Polsek Maluk. Ia mengaku telah menyampaikan sejumlah informasi, bukti dan keterangan saksi kepada penyidik.

Namun setelah dilakukan gelar perkara di Polres Sumbawa Barat, polisi menyampaikan melalui SP2HP bahwa perkara tersebut belum memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, Iptu Anak Agung MD Subrata, membenarkan bahwa perkara tersebut telah digelar.

“Kasus ini sudah digelar di Polres Sumbawa Barat dengan pimpinan gelar Kasat Reskrim. Selanjutnya telah disampaikan pemberitahuannya kepada pelapor H. Yandri melalui SP2HP secara tertulis,” ujarnya kepada SIARPOST, Selasa (11/8/2026).

Menurutnya, hasil gelar perkara menyimpulkan bukti yang tersedia belum mencukupi.

“Terhadap kasus dimaksud hasil gelar perkara belum cukup bukti,” katanya.

Kwitansi Diserahkan Setelah Ada Arahan

Yang kemudian menjadi persoalan bagi Yandri adalah munculnya bukti tambahan berupa kwitansi pembelian rak.

Ia mengaku menyerahkan kwitansi tersebut setelah sebelumnya menempuh jalur pengaduan terkait penanganan perkara melalui Propam Polda NTB dan Wasidik Polda NTB.

Dalam proses tersebut, Yandri mengaku diarahkan untuk menyerahkan bukti kwitansi pembelian kepada Polsek Maluk.
Arahan itu kemudian dilaksanakan.

“Bukti kwitansi pembelian rak sudah saya serahkan. Karena itu saya mempertanyakan apakah bukti tersebut sudah diperiksa dan dipertimbangkan dalam perkara,” ujar Yandri.

Menurutnya, kwitansi tersebut penting karena dapat digunakan untuk menelusuri siapa yang membeli rak, kapan pembelian dilakukan dan siapa yang sebenarnya memiliki barang tersebut.

Ia juga menyebut adanya saksi yang menurut keterangannya mengetahui asal-usul maupun keberadaan rak sebelum barang tersebut diambil.

Polisi Diminta Terbuka soal Dasar SP3

Yandri menegaskan dirinya tidak meminta perkara dipaksakan untuk dilanjutkan apabila memang tidak memenuhi unsur pidana.

Namun, ia meminta agar setiap bukti yang relevan diperiksa secara objektif.

“Kalau memang tidak memenuhi unsur pidana, jelaskan berdasarkan alat bukti. Tetapi kalau ada bukti baru, saya berharap diperiksa dan dipertimbangkan secara objektif,” tegasnya.

Kapolsek Maluk, AKP Ery, ketika dikonfirmasi mengenai perkara tersebut, menyarankan agar pelapor atau kuasa hukumnya menemui langsung penyidik yang menangani perkara.

“Kalau secara detail pelapor atau kuasa hukum bisa menemui penyidiknya, Pak Komang,” ujarnya.

Sampai berita ini diterbitkan, SIARPOST masih berupaya mendapatkan penjelasan lebih rinci dari penyidik terkait kronologi pemeriksaan, dasar penghentian perkara, alat bukti yang telah dianalisis serta status kwitansi yang disebut sebagai bukti tambahan.

Kasus ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut tiga set rak besi.

Ada pertanyaan mengenai status kepemilikan, waktu pembelian, alat bukti yang telah diperiksa dan posisi bukti tambahan setelah perkara dihentikan.

Kwitansi tentu tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Demikian pula klaim kepemilikan seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pencurian.

Namun apabila bukti tersebut memang relevan terhadap pokok perkara, Yandri berharap bukti itu mendapatkan pemeriksaan dan penilaian sesuai mekanisme hukum.

SIARPOST akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi secara berimbang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *