Terobos Rumah Pakai Parang, Dua Residivis Curas di Lombok Tengah Dibekuk Puma Polda NTB, Satu Ditembak di Betis

MATARAM, SIAR POST — Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang meneror dua perempuan di sebuah rumah di wilayah Lombok Tengah akhirnya terungkap. Dua residivis yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil dibekuk Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RP (34) dan LF (26). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yakni wilayah Barabali dan Masbagik, pada Kamis (30/7/2026).

Penangkapan dipimpin Kanit Puma Polda NTB AKP Agus Eka Arta, S., S.H. Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap RP karena disebut melakukan perlawanan. Peluru polisi mengenai betis kaki kanannya.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan kasus tersebut bermula dari aksi brutal pelaku sekitar pukul 03.00 WITA.

Saat itu, korban Baiq Aprilia Anggriani dan Tiyas Nurmaningrum sedang tidur di rumah orang tua Lalu Jasmiadi di wilayah Lombok Tengah.

Tanpa diduga, seorang pelaku masuk ke kamar setelah terlebih dahulu membobol jendela menggunakan parang. Korban yang terbangun kemudian melihat pelaku berada di dalam kamar.

Baiq Aprilia sontak berteriak meminta pertolongan. Namun, pelaku justru menyerang kedua korban menggunakan parang sebelum melarikan diri sambil membawa tiga unit handphone.

Akibat serangan tersebut, Baiq Aprilia mengalami luka robek pada jari telunjuk tangan kiri, sedangkan Tiyas mengalami luka robek pada lengan tangan kanan.

“Pelaku masuk dengan cara membobol jendela. Saat aksinya diketahui korban, pelaku membacok tangan korban dan temannya menggunakan parang, kemudian melarikan diri membawa sejumlah barang,” kata Kombes Pol Arisandi.

Penyelidikan polisi kemudian membuahkan hasil setelah salah satu handphone korban, Realme C53, terdeteksi berada di Barabali dan dikuasai seseorang berinisial D.

Dari pemeriksaan awal, D mengaku memperoleh handphone tersebut dari RP dan LF. Polisi kemudian melakukan pemetaan hingga berhasil mengamankan LF di Barabali.

LF selanjutnya mengakui keterlibatannya bersama RP. Polisi pun bergerak memburu RP yang diketahui berada di wilayah Masbagik.

Namun, saat hendak diamankan, RP disebut melakukan perlawanan. Petugas sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan.

“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan. Karena pelaku tetap melakukan perlawanan, anggota mengambil tindakan tegas dan terukur hingga mengenai betis kaki kanan pelaku,” jelas Arisandi.

Dari hasil pemeriksaan, RP mengakui masuk ke rumah korban, melakukan pembacokan terhadap dua korban, kemudian mengambil tiga unit handphone. Dua handphone lainnya disebut telah dijual di lokasi berbeda.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Realme C53 milik korban, iPhone 13, sepeda motor Honda Beat Street yang diduga digunakan saat beraksi, Oppo A16 milik teman pelaku, serta jaket abu-abu yang diduga digunakan saat melakukan aksi.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Subdit III Ditreskrimum Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya serta pihak-pihak yang diduga menerima atau membeli barang hasil kejahatan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya pada jam-jam rawan.

Masyarakat diminta memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik pada malam hari serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

Kombes Pol Kholid juga mengingatkan masyarakat bahwa layanan Call Center 110 dapat dimanfaatkan untuk melaporkan tindak kriminal maupun gangguan keamanan.

Layanan tersebut gratis dan beroperasi selama 24 jam.

Reporter: Narator Bid. Humas
Foto: Dok. Humas & Satker Polda NTB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *