Proyek Jembatan & IPLT Lombok Barat Mangkrak! Denda Keterlambatan Rp1 Miliar Lebih Tak Ditarik, Dinas PUPR Lemas Tangani Kontrak Kritis?!

Ilustrasi pembangunan jalan di Indonesia.

LOMBOK BARAT, SIAR POST — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB kembali menyoroti kinerja buruk Dinas PUPR Kabupaten Lombok Barat. Dua proyek besar, Pembangunan Jembatan Tangin Angin Ruas Blongas–Tangin Angin senilai Rp2,6 miliar dan Pembangunan IPLT Desa Lembar Selatan Kecamatan Lembar senilai Rp8,08 miliar justru mangkrak dan belum selesai sama sekali hingga akhir pemeriksaan.

Padahal, denda keterlambatan yang seharusnya dipungut mencapai Rp943.227.909 juta rupiah, namun nyatanya nol rupiah yang masuk ke kas daerah.

Jembatan Tangin Angin: 3 Kali Peringatan, Hasil Nol Persen

Proyek jembatan senilai kontrak awal Rp2.467.726.000 (berubah menjadi Rp2.600.000.000) dikerjakan CV KAM dengan waktu 150 hari kerja sejak 23 Juli 2025.

Namun pada pelaksanaannya justru bermasalah sejak awal. Pada Minggu ke-9 (Sept 2025): Deviasi keterlambatan sudah 12,60% kemudian KPA beri Teguran I

Pada Okt 2025: Deviasi memburuk jadi 18,86% dan Teguran II pun diberikan. Selanjutnya Nov 2025: Deviasi melonjak ke 47,14%, Teguran III. Kemudian Des 2025: Deviasi meroket ke 67,36%, penyelesaian hanya 94,60%, stagnan 27,24%!

KPA memberikan tiga kali kesempatan perpanjangan waktu dengan tambahan hari kerja, namun sampai batas waktu yang diberikan habis, pekerjaan belum tuntas 100%.

Bahkan pada SCM Tahap III, KPA gagal menetapkan batas waktu penyelesaian yang pasti, sehingga tidak ada tolok ukur kapan kontraktor bisa dinyatakan gagal.

Denda keterlambatan yang seharusnya dikenakan mencapai Rp227.207.220 namun nol rupiah dibayarkan!

IPLT Lembar Selatan: Kontrak Kritis Diabaikan, Penyelesaian Hanya 78%

Kondisi proyek IPLT Desa Lembar Selatan senilai Rp8,08 Miliar yang dikerjakan CV PBI bahkan lebih buruk, pada Minggu ke-6 (Agustus 2025): Deviasi 5,58% baru mulai bermasalah.

Kemudian pada Okt 2025: Uji coba periode I gagal total, realisasi hanya 20,03% dari target 45,60%.

Pada Okt–Nov 2025: Uji coba periode II juga gagal, realisasi 28,14% dari target 57%

Des 2025: Deviasi tetap 34,20%, tidak ada kemajuan berarti dan Jan 2026 setelah diberi dua kali perpanjangan waktu, realisasi baru 78,11%, dan masih kurang 21,89%!

Yang paling disayangkan, KPA tidak pernah menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis meskipun syarat keterlambatan sudah terpenuhi sejak Oktober 2025.

Denda yang seharusnya dipungut dari proyek ini saja mencapai Rp348.957.933, hanya Rp176 juta yang dibayarkan, sisanya Rp171 juta masih tertunggak!

Total Denda Rp943 Juta, Hanya Rp176 Juta Masuk. Kerugian Negara Nyata!

Secara keseluruhan, dari dua proyek ini, Proyek Denda Seharusnya Sudah Dibayar Belum Dibayar

Jembatan Tangin Angin denda Rp227.207.220, kemudian IPLT Lembar Selatan denda sebesar Rp348.957.933 dan baru dibatarkan Rp176.971.523 sehingga sisa Rp171.986.410. Kemudian Proyek Lain (Peningkatan Jalan) Rp544.034.278,59
TOTAL Rp1.120.199.432 dan dikembalikan Rp176.971.523, sehingga sisa Rp943.227.909.

Lebih dari Rp943 juta denda tidak tertagih! Padahal itu adalah hak daerah yang sah menurut kontrak dan peraturan perundang-undangan.

KPA & Dinas PUPR Dinilai Gagal Menjalankan Tugas Pengawasan

BPK menegaskan KPA (Kepala Pengadaan Barang/Jasa) tidak menangani kontrak kritis secara memadai, diantaranya tidak menerbitkan surat peringatan kontrak kritis meski syarat terpenuhi. Kemudian tidak menetapkan batas waktu pasti penyelesaian pada SCM Tahap III

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *