“Kami mengajak Lawyer Senah dkk dan masyarakat untuk sama-sama melihat persoalan tanah wakaf Masjid Desa Kuripan ini secara jernih dalam perspektif hukum yang utuh dan lengkap, agar tidak memperuncing masalah dan menimbulkan ketegangan sosial di masyarakat,” demikian sikap Justice Law Firm.
Sebelumnya, ahli waris Senah dkk melalui kuasa hukumnya dari LBH PEPADU menyampaikan versi berbeda. Warga yang menguasai dan menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun mengklaim sebagian objek tanah merupakan bagian dari lahan yang telah dimenangkan warga melalui putusan pengadilan.
Warga juga mempersoalkan penebangan sejumlah pohon di lokasi sengketa serta mempertanyakan dasar pengosongan karena mengaku hanya menerima surat dari kuasa hukum Pengurus Masjid Kuripan, bukan surat eksekusi baru dari pengadilan.
Dengan adanya dua versi hukum yang berbeda tersebut, sengketa tanah wakaf Kuripan kini kembali menjadi perhatian publik. Kunci persoalannya adalah memastikan objek tanah mana yang sebenarnya tercakup dalam masing-masing putusan pengadilan serta bagaimana status hukum penguasaan lahan tersebut saat ini.
Penyelesaian yang transparan berdasarkan seluruh dokumen putusan, batas objek tanah, serta mekanisme hukum yang berlaku menjadi penting agar sengketa tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat. (Red).














