Puluhan Akun Bermasalah Dipantau, Pemda KLU Perkuat Patroli Siber Tangkal Hoaks

LOMBOK UTARA,SIARPOST– Peredaran informasi palsu atau hoaks di media sosial menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU). Memasuki Agustus 2026, tim keamanan informasi Pemda KLU mencatat laporan terkait akun bermasalah yang masuk dalam pemantauan sudah mencapai puluhan kasus.

Langkah penanganan tidak hanya dilakukan setelah informasi bermasalah menyebar. Pemda KLU melalui Bidang Persandian dan Statistik Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo KLU
juga melakukan patroli siber secara rutin untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan di media sosial maupun ruang digital yang berkaitan dengan layanan pemerintah daerah.

Fungsional Sandi Man Bidang Persandian dan Statistik, Lalu Heri Agus Suwandi, mengatakan pihaknya telah membentuk Tim CSIRT (Cyber Security Incident Response Team). Salah satu tugas tim tersebut adalah memantau aktivitas di media sosial sekaligus melakukan patroli siber.

“Kita itu sudah membentuk yang namanya Tim CSIRT (Cyber Security Incident Response Team). Nah, di mana di situ tugasnya, salah satu tugasnya adalah memantau aktivitas dari media sosial. Kita juga sering melakukan yang namanya patroli siber,” ujar Lalu Heri, Rabu 26/08/2026

Menurutnya, patroli siber rutin dilakukan, termasuk dengan memantau sejumlah akun di media sosial. Saat momentum Pilkada sebelumnya, pihaknya menemukan beberapa akun terutama di Facebook yang kemudian menjadi bagian dari pemantauan.

“Contoh, ketika kemarin waktu Pilkada, beberapa akun sempat kami temukan di Facebook terutama. Karena memang di kita, kebanyakan penggunanya Facebook itu lebih ke arah situ. Jadi itu yang kita pantau kemarin, melakukan patroli siber. Itu rutin kita lakukan, patroli siber,” katanya.

Selain media sosial, pemantauan juga dilakukan terhadap website yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk melihat kemungkinan adanya anomali maupun aktivitas yang tidak wajar.

“Kemudian kita juga melihat dari website-website yang dibuat oleh Pemda, apakah ada anomali atau ada hal-hal yang tidak wajar di situ,” jelasnya.

Dalam menjalankan pemantauan tersebut, Bidang Persandian dan Statistik juga berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD). OPD dilibatkan sebagai Agen CSIRT yang turut membantu melakukan pemantauan dan monitoring.

“Nah, selain itu, kita juga sudah membentuk yang namanya Relawan Siber. Relawan Siber ini kita mengajak masyarakat untuk juga ketika menemukan hal-hal yang tidak wajar atau menemukan berita yang tidak sesuai, yang dianggap tidak sesuai, maka bisa berkomunikasi dengan kami,” ungkap Lalu Heri.

Menurutnya, ketika terdapat akun atau informasi yang dinilai tidak sesuai atau dianggap melanggar, pihaknya akan berkomunikasi dengan kementerian untuk dilakukan penanganan, termasuk meminta take down, terhadap akun tersebut.

“Lalu kemudian apa tindakan kami? Kami akan melakukan komunikasi dengan Kementerian untuk melakukan take down akun. Ketika itu tidak sesuai atau dianggap melanggar. Maka hal yang keras kami lakukan itu adalah melakukan pemblokiran akun, tentunya dengan berkomunikasi dengan pihak dari Kementerian,” katanya.

Untuk sepanjang 2026 hingga Agustus, Lalu Hery menyebut jumlah akun yang telah dilaporkan masih perlu dicek melalui rekapan sistem. Namun, jumlahnya dipastikan belum mencapai Ratusan kasus dan masih berada di angka puluhan.

“Kalau untuk ini, berapa jumlahnya itu, perlu kami cek dulu ini, rekapan dari sistem kami ya, laporan-laporan yang sudah kami tindaklanjuti itu. Tapi sejauh ini semua bentuk dari pelaporan dari masyarakat itu maupun yang masuk melalui kami, baik itu dari WA maupun dari email, itu kami tindaklanjuti,” ujarnya.

“Kalau Ratusan belum. Mungkin masih puluhan,” lanjutnya.

Lalu Hery juga menjelaskan, masyarakat memiliki beberapa jalur untuk menyampaikan pengaduan terkait persoalan keamanan siber maupun informasi yang ditemukan di ruang digital.

“Di kita ada beberapa model pengaduan. Salah satu dari tugas tadi itu, yang CSIRT itu, ada namanya Aduan Siber,” katanya.

Selain melalui website Aduan Siber, Pemda KLU juga memiliki platform BALAP (Bantuan Layanan Persandian). Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui website, WhatsApp personal maupun email.

“Nah, di BALAP itu, di aduan itu bentuknya website. Nah, jadi ada tiga: bisa lewat website, bisa lewat WA personal, atau bisa lewat email,” jelasnya.

Untuk laporan yang masuk melalui email, kata dia, umumnya berkaitan dengan persoalan birokrasi dan keamanan sistem pemerintahan, seperti situs dinas yang mengalami kebocoran data maupun defacement, atau perubahan pada tampilan website akibat diretas.

“Di email juga sering kami menemukan, tapi biasanya yang masuk ke email itu lebih ke arah birokrasi sih. Entah itu terkait tentang situs dari Dinas ini atau Dinas ini mengalami kebocoran data, atau mengalami defacement, misal web-nya berubah atau di-hack,” katanya.

Sementara untuk aduan yang bersifat sosial dan muncul di media sosial, laporan lebih banyak diterima melalui WhatsApp personal maupun informasi dari pimpinan.

“Nah, kalau aduan-aduan yang sifatnya sosial itu, yang ada di media sosial itu, kebanyakan kami dapat melalui WhatsApp pribadi, atau dari pimpinan gitu, yang diinformasikan,” pungkasnya.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *