Sumbawa, SIAR POST – Kasus dugaan pelecehan verbal yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial H di SMPN 1 Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, kian memanas. Alih-alih kooperatif dalam proses penegakan hukum, Kepala Sekolah (Kepsek) setempat justru menuai kecaman setelah diduga menolak memenuhi panggilan resmi penyidik kepolisian terhadap seorang guru yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sikap pihak sekolah tersebut dinilai keluarga korban sebagai bentuk keberpihakan terhadap terduga pelaku. Terlebih, pemanggilan dilakukan oleh penyidik dalam rangka mengungkap dugaan perkara yang sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa.
Tindakan tidak memenuhi panggilan penyidik itu langsung memicu kemarahan pihak keluarga korban. Perwakilan keluarga korban, Riyan Kiswanto, menegaskan bahwa pihak sekolah semestinya menghormati proses hukum dan tidak mengambil kewenangan penyidik untuk menentukan apakah seorang guru perlu diperiksa atau tidak.
“Sebagai warga negara biasa, Kepsek dan guru wajib datang kalau dipanggil penyidik secara sah. Bukan malah menolak dengan alasan yang tidak jelas,” ujar Riyan dengan nada geram, Minggu (6/9/2026).
Menurut Riyan, alasan yang disampaikan pihak sekolah bahwa guru tersebut tidak melihat langsung kejadian bukan alasan untuk menolak panggilan penyidik. Sebab, penilaian mengenai relevan atau tidaknya keterangan seorang saksi merupakan kewenangan penyidik dalam proses penyidikan.
“Kalau memang tidak melihat kejadian, datang saja dan sampaikan kepada penyidik bahwa tidak melihat. Jangan pihak sekolah yang menentukan bahwa guru tersebut tidak perlu menjadi saksi. Itu kewenangan penyidik,” tegasnya.
Riyan juga mempertanyakan sikap pihak sekolah apabila benar terdapat alasan-alasan internal seperti harus menunggu izin atasan, menjaga nama baik sekolah, atau menganggap pemeriksaan bukan kewenangan pihak sekolah. Menurutnya, alasan administratif internal tidak semestinya dijadikan dasar untuk mengabaikan proses hukum.
“Jangan berlindung di balik institusi sekolah. Proses hukum tetap harus dihormati. Kalau ada surat panggilan resmi dari penyidik, ya harus dihormati,” katanya.
Ia menegaskan, dalam proses pidana, penyidik memiliki kewenangan untuk menentukan siapa saja yang perlu dimintai keterangan guna membuat terang suatu perkara. Karena itu, pihak sekolah tidak seharusnya menghalangi atau menggantikan kewenangan penyidik dengan membuat keputusan sendiri mengenai pemeriksaan seorang saksi.
“Ini bukan lagi persoalan internal sekolah. Kalau sudah masuk proses hukum dan penyidik sudah memanggil, maka semua pihak harus menghormati proses tersebut,” ujarnya.
Riyan menilai sikap tersebut berpotensi mencederai wibawa penegakan hukum sekaligus memberikan kesan bahwa institusi sekolah sedang berupaya melindungi pihak yang terseret dalam perkara.
“Jangan sampai sekolah menjadi tempat berlindung bagi seseorang yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Apalagi ini menyangkut dugaan pelecehan dan ada korban yang membutuhkan perlindungan,” tegasnya.
Dalam KUHAP, pemanggilan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan pihak yang dipanggil secara sah pada prinsipnya wajib memenuhi panggilan tersebut. Apabila tidak hadir tanpa alasan yang patut, penyidik memiliki mekanisme hukum untuk memastikan saksi dapat memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Karena itu, keluarga korban mendesak penyidik Polres Sumbawa untuk tidak berhenti hanya karena adanya surat balasan dari pihak sekolah. Penyidik diminta tetap melakukan langkah sesuai kewenangan hukum yang dimiliki.
“Kami minta polisi jangan mundur hanya karena pihak sekolah menolak. Kalau memang guru itu dipanggil sebagai saksi, panggil kembali. Kalau tetap mangkir, tempuh langkah sesuai KUHAP,” kata Riyan.
Keluarga korban juga meminta agar surat panggilan berikutnya diketahui oleh pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, termasuk Inspektorat Daerah dan BKPSDM, mengingat perkara tersebut menyangkut aparatur yang berada dalam lingkungan pemerintahan dan dunia pendidikan.
Menurut Riyan, status ASN tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, seorang ASN semestinya memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum dan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Kalau yang bersangkutan ASN, justru harus menjadi contoh dalam menghormati hukum. Jangan sampai status sebagai aparatur malah digunakan untuk membangun tembok agar proses pemeriksaan tidak berjalan,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Selain proses pidana yang sedang berjalan, dugaan pelanggaran disiplin oleh ASN, apabila nantinya terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan, juga harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan hanya melihat ini sebagai persoalan antara korban dan terduga pelaku. Ada institusi pendidikan, ada ASN, ada proses hukum. Semua harus dilihat secara serius,” katanya.
Riyan menambahkan, apabila pihak sekolah tetap tidak kooperatif dan kembali mengabaikan panggilan penyidik, aparat diminta mengambil langkah tegas sesuai ketentuan KUHAP demi menjaga wibawa hukum.
“Kalau sudah dipanggil secara sah tetapi tetap mangkir tanpa alasan yang patut, jangan dibiarkan. Polisi punya mekanisme hukum. Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam kepada masyarakat biasa tetapi tumpul ketika berhadapan dengan lingkungan birokrasi,” tegasnya.
Sementara itu, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa, Bripda Yusran, membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada seorang guru di SMPN 1 Moyo Hulu untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, pihak sekolah kemudian membalas surat tersebut dan menyatakan guru yang dipanggil tidak bersedia menjadi saksi dengan alasan tidak melihat langsung kejadian.
“Pihak sekolah membalas surat kami dengan alasan guru saat itu tidak melihat kejadian tersebut,” ujar Yusran.
Keterangan penyidik tersebut semakin memperjelas bahwa penolakan terhadap pemanggilan bukan berasal dari penyidik, melainkan merupakan respons dari pihak sekolah terhadap surat panggilan yang telah dilayangkan.
Pihak keluarga korban berharap penyidik tetap melanjutkan proses pemeriksaan secara profesional dan tidak menjadikan alasan pihak sekolah sebagai dasar untuk menghentikan pemanggilan saksi.
“Kalau memang tidak tahu atau tidak melihat, biarkan guru itu sendiri yang menjelaskan kepada penyidik. Jangan pihak sekolah yang menjadi tameng,” pungkas Riyan.
Hingga berita ini diturunkan, media ini telah melakukan konfirmasi kepada Kepsek SMPN 1 Moyo Hulu terkait alasan pihak sekolah tidak memenuhi panggilan penyidik dan dugaan keberpihakan terhadap terduga pelaku. Namun, Kepsek belum memberikan keterangan apapun.














