LOMBOK UTARA,SIARPOST — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) terus mendorong percepatan proses pengakuan hutan adat sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian pengelolaan kawasan hutan sekaligus memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, S.T., M.T., mengatakan seluruh persyaratan pengajuan pengakuan hutan adat di Lombok Utara telah dipenuhi. Saat ini, proses tersebut memasuki tahapan verifikasi yang dilakukan bersama Kementerian terkait dan United Nations Development Programme (UNDP).
“Alhamdulillah semua prasyaratnya sudah kita penuhi, tinggal proses verifikasi dari Kementerian dan UNDP,” kata Kusmalahadi. Selasa, 08/09/26.
Menurutnya, Pemda KLU telah melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat untuk memastikan proses pengakuan hutan adat di Lombok Utara terus berjalan. Bahkan, pihaknya berharap Lombok Utara dapat menjadi daerah pertama di Nusa Tenggara Barat yang menerima penetapan atau sertifikat hutan adat.
Kusmalahadi menyebut, pemerintah pusat memiliki target penyelesaian penetapan hutan adat secara nasional hingga 2029 dengan luasan sekitar 1,4 juta hektare. Dalam proses tersebut, Lombok Utara kini menjadi salah satu daerah yang mendapat perhatian khusus.
“Kita sampaikan dari Lombok Utara, alhamdulillah kita akan diikutsertakan khusus. Mungkin selanjutnya penyerahan itu pun kita akan geret ke Lombok Utara untuk diserahkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemda KLU tidak hanya memprioritaskan satu wilayah dalam proses pengajuan tersebut. Seluruh kawasan hutan adat yang diusulkan tetap menjadi prioritas, termasuk wilayah Bayan.
“Semua hutan adat kita prioritaskan. Enggak kita pisah. Jadi mungkin insyaallah jadi satu dia nanti pengakuan hutan adat itu, jadi satu di Lombok Utara,” katanya.
Bagi Pemda KLU, pengakuan hutan adat bukan semata-mata perubahan status kawasan. Lebih jauh, kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat adat yang selama ini memiliki aturan dan pranata adat dalam menjaga kawasan hutan.
Kusmalahadi menjelaskan, masyarakat nantinya dapat memanfaatkan potensi kawasan hutan sesuai ketentuan adat dan tanpa merusak kelestarian kawasan.
“Secara aturan adat mereka benar-benar menjaga kelestarian hutan kita. Termasuk verifikasi beberapa kawasan hutan yang saat ini digunakan oleh masyarakat. Nanti di situ ada sumber penghasilan mereka bisa dimanfaatkan, terutama untuk pranata adat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan hutan adat tidak berarti masyarakat bebas mengeksploitasi kawasan. Sebaliknya, aturan adat menjadi bagian penting dalam memastikan kawasan tetap terjaga.
“Insyaallah hutan adat kita benar-benar terjaga dengan aturan-aturan adat yang sudah mereka terapkan selama ini. Keuntungan lebihnya di situ. Jadi enggak boleh diganggu itu. Sama sekali enggak boleh diganggu,” tegasnya.
Salah satu contoh berada di wilayah Bayan. Kusmalahadi menyebut, terdapat kawasan sekitar 9 hektare lebih yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat dan kemudian telah dikembalikan fungsinya.
Masyarakat tetap dapat berusaha dengan memanfaatkan hasil hutan secara lestari, seperti kegiatan pertanian dan perkebunan, namun tidak dengan melakukan penebangan.
“Iya, berusaha di situ. Bertani, berkebun, memanfaatkan hasil hutan nanti. Tidak untuk ditebang. Dan itu pantangan betul,” katanya.
Salah satu persoalan yang hendak diselesaikan melalui proses pengakuan hutan adat adalah potensi tumpang tindih klaim maupun status pengelolaan kawasan.
Selama ini, terdapat kawasan yang secara negara memiliki status tertentu, sementara masyarakat adat juga memiliki pengakuan dan aturan pengelolaan secara turun-temurun.
Menurut Kusmalahadi, mekanisme penetapan hutan adat menjadi instrumen penting untuk memberikan kejelasan terhadap kondisi tersebut.
“Itulah yang dilakukan hari ini, kenapa sertifikat khusus hutan adat itu diberikan supaya tidak tumpang tindih,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengakuan tersebut nantinya memperje














