Polda NTB Gulung Jaringan Sabu dan Ekstasi Jaringan Karang Bagu, Dua Bandar Utama Diringkus

MATARAM, SIAR POST — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram, hingga berlanjut ke wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, mengungkapkan bahwa salah satu target operasi berinisial NWK berupaya berpindah tempat ke wilayah Batulayar setelah menyadari pergerakannya dipantau petugas di Karang Bagu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 23.00 WITA kami berkoordinasi dan meminta back up dari Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. Tim gabungan langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan di Perumahan Sandik Baru, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar,” ujar Kombes Pol. Roman.

Dari hasil penggeledahan di rumah NWK yang disaksikan langsung oleh kepala lingkungan dan warga setempat, petugas mengamankan 10 orang. Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu seberat 0,224 gram bersih, 4 butir ekstasi seberat 1,579 gram bersih, bong atau alat hisap, puluhan unit telepon genggam, serta uang tunai jutaan rupiah. Dari 10 orang yang diamankan hasil penyidikan menetapkan 2 orang yang memenuhi kecukupan bukti sebagai tersangka yaitu NWK dan KH.

Tidak berhenti di situ, penindakan kedua kembali dilakukan di Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Dalam operasi lanjutan tersebut, petugas mengamankan 12 orang terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 5,62 gram dan uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
“Dari 12 orang yang diamankan di Karang Bagu, hasil penyidikan menetapkan 3 orang yang memenuhi kecukupan bukti sebagai tersangka, yaitu RZ, N, dan I. Pengembangan dari keterangan sdri. I dan N mengarah pada satu nama berinisial B, yang kemudian berhasil kita kejar dan tangkap di Bali. Sdri. I ini berperan sebagai bandar di jaringan Karang Bagu,” tegas Kombes Pol. Roman.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II Jo. Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan menindak tegas seluruh pelaku, pengedar, hingga bandar narkotika tanpa memberikan ruang sedikit pun di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Reporter: Narator Bid. Humas
Foto: Dok. Humas & Satker Polda NTB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *