JAKARTA, SIARPOST — Beredarnya dokumentasi foto yang diduga memperlihatkan Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTB II, H. M. Muazzim Akbar, S.I.P., berada di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, menuai perbincangan publik.
Dalam dokumentasi yang beredar, tampak sosok yang disebut-sebut sebagai Muazzim Akbar berada di tengah suasana hiburan. Salah satu aktivitas dalam foto tersebut juga diduga memperlihatkan adanya pemberian atau saweran uang.
Persoalan itu kemudian mendapat perhatian dari Arif Rimbawan. Ia mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran serta konteks dokumentasi tersebut.
“Dalam dokumentasi berupa foto yang beredar, terlihat seseorang yang diduga kuat merupakan H. M. Muazzim Akbar berada di sebuah tempat hiburan malam atau klub di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Dalam dokumentasi itu juga terlihat adanya aktivitas yang diduga memberikan atau menyawer uang,” ujar Arif Rimbawan, Senin (14/9/2026).
Menurut Arif, persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan menjadi spekulasi publik. Sebab, Muazzim Akbar merupakan anggota DPR RI yang membawa mandat masyarakat, termasuk masyarakat NTB.
Ia meminta MKD melihat persoalan tersebut dari perspektif etik, terutama terkait kewajiban anggota DPR menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga.
Arif juga menyinggung Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR RI, khususnya ketentuan yang mengatur perilaku anggota DPR di ruang publik serta larangan memasuki tempat-tempat tertentu yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum, kecuali dalam rangka kepentingan tugas sebagai anggota DPR.
“Karena itu, yang harus diperjelas bukan sekadar benar atau tidaknya keberadaan yang bersangkutan di tempat tersebut, tetapi juga apa tujuan kehadirannya dan bagaimana konteks tindakan memberikan atau menyawer uang sebagaimana terlihat dalam dokumentasi,” katanya.
Arif menilai MKD memiliki posisi penting untuk memastikan persoalan tersebut diperiksa secara objektif. Menurutnya, pemeriksaan bukan berarti langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan menjadi ruang untuk menguji fakta dan memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan menjelaskan konteks sebenarnya.
“MKD harus melihat persoalan ini secara objektif. Jangan sampai isu yang berkembang tanpa klarifikasi justru memperburuk citra DPR RI,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dokumentasi tersebut benar dan setelah diperiksa ditemukan adanya pelanggaran kode etik, maka MKD diminta mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat konteks lain yang menjelaskan dokumentasi tersebut, Muazzim Akbar juga harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi.
Muazzim Akbar Belum Merespons
Atas persoalan tersebut, Arif mendesak MKD DPR RI segera memanggil dan meminta keterangan Muazzim Akbar terkait dokumentasi yang beredar.
Ia juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh serta keputusan nantinya didasarkan pada fakta dan ketentuan kode etik DPR.
Selain kepada MKD, Arif meminta Muazzim Akbar memberikan penjelasan kepada publik, khususnya masyarakat NTB yang diwakilinya di parlemen.
“Yang paling penting sekarang adalah keterbukaan. Masyarakat NTB berhak mengetahui konteks sebenarnya dari dokumentasi tersebut. Kami mendesak yang bersangkutan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada H. M. Muazzim Akbar telah dilakukan melalui nomor WhatsApp yang diketahui aktif. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan respons maupun klarifikasi terkait dokumentasi tersebut.
Begitu pula, dugaan dalam dokumentasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada kesimpulan bahwa aktivitas dalam foto tersebut merupakan pelanggaran kode etik maupun tindakan yang melanggar hukum.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada H. M. Muazzim Akbar maupun pihak MKD DPR RI terkait persoalan tersebut. (Red)














