Dari Penadah, Polisi Bongkar Komplotan Pembobol Toko di Pemenang

LOMBOK UTARA,SIARPOST— Pengungkapan kasus pembobolan Toko CV Lancar Jaya di Dusun Karang Montong Lauk, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, terus berkembang. Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara kini mengamankan satu terduga pelaku, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran.

Terduga pelaku yang diamankan yakni M alias Munaris (28). Ia ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Puma yang dipimpin Katim Puma Bripka M. Teguh Imam Saputra, S.H., pada Senin, 21/9/2026. sekitar pukul 10.00 WITA di area Kantor BNN Provinsi NTB.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan M merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan Lalu Candra Wijaya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/151/IX/2026/SPKT/POLRES LOMBOK UTARA/POLDA NTB tertanggal 9 September 2026.

Kasus pencurian itu terjadi pada Selasa malam, 7 Juli 2026. Aksi pembobolan baru diketahui karyawan toko pada Rabu pagi, 8 Juli 2026, setelah mendapati uang dan sejumlah barang dagangan di laci kasir telah raib.

Dari toko tersebut, pelaku membawa kabur uang tunai Rp11,5 juta, delapan slop rokok berbagai jenis, serta dua unit ponsel Redmi 12C warna Graphite Gray.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp18.937.000.

Jejak komplotan tersebut mulai terbuka setelah polisi lebih dulu menangkap seorang penadah barang hasil kejahatan pada Agustus 2026.

Dari hasil pemeriksaan terhadap penadah, polisi memperoleh informasi mengenai salah seorang pelaku berinisial K Polisi kemudian berhasil mengamankan K pada Rabu, 9 September 2026.

Dari keterangan K** inilah, penyidik mendapatkan gambaran bahwa aksi pembobolan toko tersebut tidak dilakukan seorang diri.

“K mengaku melancarkan aksinya bersama tiga orang rekannya, yakni M (Munaris), SR, dan DB,” ujar IPTU I Komang Wilandra.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Puma dengan memburu para pelaku yang disebut dalam pemeriksaan.

Pengejaran akhirnya membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengamankan Munaris di area Kantor BNN Provinsi NTB pada Senin (21/9/2026).

Saat diamankan, M disebut mengakui perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan kepada petugas.

Polisi juga menyita dua unit ponsel Redmi 12C yang diduga merupakan barang milik korban.

Kini M telah diamankan di Mako Polres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara dua nama lain yang disebut dalam pengembangan kasus, yakni SR dan DB, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Puma Polres Lombok Utara masih melakukan pengejaran terhadap keduanya.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya polisi menelusuri seluruh rangkaian aksi pembobolan toko yang menyebabkan korban mengalami kerugian belasan juta rupiah.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *