Kasus Amoral Oknum DPRD Dompu KS Bergulir di Internal Hanura, LSM SRI Soroti Dugaan Perbedaan BAP dan Fakta

“Ketika dalam penanganan kasus ini terjadi pembiaran, hal itu dapat dipersepsikan sebagai bentuk perlindungan partai terhadap perilaku oknum yang merusak tatanan sosial masyarakat,” katanya.

LSM SRI juga menyatakan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran terhadap kode etik partai, moralitas publik, maupun ketentuan organisasi, maka sanksi harus diberikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Di sisi lain, seluruh tuduhan terhadap KS tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan bukti yang sah. Bantahan KS juga merupakan bagian dari informasi yang perlu diperhitungkan dalam proses klarifikasi.

LSM SRI menegaskan, pihaknya tidak ingin proses tersebut berhenti pada perang narasi. Mereka meminta agar fakta, bukti, dan keterangan para pihak diuji secara objektif sehingga publik memperoleh kepastian mengenai duduk perkara yang sebenarnya.

Hingga proses internal Partai Hanura selesai, dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan KS belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *