Lombok Tengah, SIAR POST — Persoalan pertanahan tidak hanya menyangkut sebidang tanah dan selembar sertipikat. Di balik setiap dokumen pertanahan terdapat hak, riwayat penguasaan, proses administrasi, serta kepastian hukum yang semestinya dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut menjadi sorotan Junaedin A. Ptnh., S.H., C.Med., yang akrab dipanggil Djoenet, yang pernah berada di lingkungan pertanahan dan memahami secara langsung proses administrasi, warkah, serta pentingnya buku tanah sebagai bagian dari dokumen pertanahan.
Menurut Djunet, ketika muncul dugaan adanya dokumen pertanahan yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, institusi yang memiliki kewenangan tidak seharusnya memilih diam. Klarifikasi dan penjelasan administratif diperlukan agar tidak muncul ketidakpastian yang kemudian berlarut hingga ke ranah hukum.
“Jika sebuah sertipikat atau dokumen pertanahan dipersoalkan keabsahannya, maka harus ada penjelasan berdasarkan data dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat dibiarkan mencari kepastian sendiri,” ujarnya saat dihubungi melalui Via WA pada Kamis, 24/9/2026
Ia menilai, keterbukaan terhadap riwayat administrasi pertanahan menjadi penting, terutama apabila dokumen tersebut telah digunakan dalam suatu proses sengketa atau perkara di pengadilan. Kepastian mengenai asal-usul dokumen, pencatatan dalam buku tanah, serta proses penerbitannya diperlukan agar setiap pihak memperoleh posisi hukum yang jelas.
Menurut Djoenet, apabila memang terdapat dokumen yang bukan merupakan produk administrasi pertanahan yang sah, maka institusi terkait perlu memberikan penjelasan secara resmi melalui mekanisme yang tersedia.
Sebaliknya, jika dokumen tersebut dinyatakan sah, dasar dan proses administrasinya juga perlu dapat dijelaskan sesuai ketentuan.
“Jangan biarkan persoalan administrasi menjadi ruang bagi spekulasi. Kalau benar, katakan benar berdasarkan dokumen. Kalau tidak benar, nyatakan tidak benar berdasarkan data. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan diam,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sengketa pertanahan yang berlarut dapat menimbulkan persoalan lebih luas apabila dokumen yang dipermasalahkan kemudian digunakan dalam proses hukum. Karena itu, setiap pihak yang memiliki kewenangan perlu menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.
Djoenet menegaskan, langkah untuk memperoleh kepastian tersebut akan ditempuh melalui jalur resmi, termasuk permintaan klarifikasi tertulis kepada instansi terkait dan, apabila diperlukan, melalui lembaga pengawasan pelayanan publik maupun proses hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Baginya, perjuangan memperoleh kepastian hukum bukan persoalan menyerang institusi, melainkan memastikan administrasi pertanahan berjalan sebagaimana mestinya. Buku tanah dan warkah pertanahan harus menjadi bagian dari mekanisme pembuktian dan pelayanan publik yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
“Dulu saya berada di dalam sistem dan memahami pentingnya menjaga warkah serta kepastian administrasi. Hari ini, ketika berada di luar sistem, saya tetap memiliki kepentingan yang sama: memastikan hukum dan administrasi pertanahan berjalan untuk memberikan kepastian kepada pihak yang memang memiliki hak,” katanya.
Ia berharap persoalan pertanahan tidak diselesaikan dengan sikap saling diam. Setiap dugaan, kata dia, harus diuji melalui dokumen, prosedur, dan mekanisme hukum yang tersedia.
“Tanah menyangkut hak masyarakat. Karena itu, ketika ada persoalan, yang dibutuhkan adalah keterbukaan, pemeriksaan dan kepastian. Bukan membiarkan persoalan semakin kabur,” pungkasnya.
Nara Sumber : Djunet
Editor : Kartim














