Empat Diskotik Mataram Digugat, Dugaan Pajak Minol Kini Dibidik untuk Diaudit

MATARAM, SIAR POST – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan warga Kota Mataram melalui Seniman Hukum Law Firm terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dan empat lokasi hiburan malam di Mataram mulai memasuki tahap pemeriksaan para pihak di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Sidang perkara tersebut telah berjalan selama sekitar dua pekan. Dalam proses persidangan, pemeriksaan para pihak menjadi salah satu tahapan yang tengah dijalani dalam gugatan yang sebelumnya dilayangkan terhadap Pemkot Mataram, FD Entertainment, The Kingsman Resto & Lounge, The Plaza Karaoke & Lounge Lombok, serta Djembank Hotel & Restaurant.

Direktur Seniman Hukum Law Firm, Muhamad Haerudin atau akrab disapa Bung Heru, mengatakan pihaknya tidak hanya akan melanjutkan proses gugatan perdata tersebut. Mereka juga mempertimbangkan langkah untuk meminta instansi perpajakan melakukan audit terhadap pajak minuman beralkohol (Minol) yang berkaitan dengan empat lokasi hiburan malam tersebut.

“Selain mengajukan gugatan, kemungkinan kami juga akan meminta pihak perpajakan melakukan audit terhadap pajak Minol dari empat diskotik tersebut. Ini untuk memastikan tidak ada penggelapan pajak,” kata Bung Heru, Jumat, 25 September 2026.

Menurut dia, permintaan audit tersebut berkaitan dengan dugaan adanya sejumlah lokasi hiburan malam yang belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol untuk golongan tertentu, namun tetap menjual minuman beralkohol kepada konsumen.

Bung Heru menyebut terdapat diskotik yang diduga belum memiliki izin Minol golongan B dan C. Bahkan, menurut dia, terdapat salah satu lokasi yang diduga tidak mengantongi izin Minol golongan A, B maupun C, tetapi tetap menjual minuman beralkohol dari berbagai golongan.

“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya lokasi yang diduga belum memiliki izin Minol untuk golongan tertentu, bahkan ada yang diduga tidak memiliki izin Minol golongan A, B dan C, tetapi tetap menjual minuman beralkohol. Di sisi lain, konsumen tetap diminta membayar pajak Minol,” ujarnya.

Kondisi tersebut, kata dia, perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki, aktivitas penjualan minuman beralkohol dan pungutan pajak yang dibebankan kepada konsumen.

“Kalau memang izin Minol tidak dimiliki tetapi pajak Minol tetap ditarik dari konsumen, tentu perlu diaudit dan ditelusuri. Kami menduga ada ketidakberesan yang perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat penggelapan pajak,” katanya.

Bung Heru menegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Karena itu, audit pajak dinilai penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya terkait pembayaran dan penyetoran pajak Minol dari lokasi-lokasi yang digugat.

“Ini masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Karena itu kami ingin ada audit dari pihak perpajakan sehingga bisa diketahui secara jelas apakah pajak yang ditarik dari konsumen benar-benar disetorkan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya indikasi penggelapan pajak, Seniman Hukum Law Firm menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur pidana dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya indikasi penggelapan pajak, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum melalui jalur laporan pidana,” tegas Bung Heru.

Sebelumnya, gugatan yang diajukan di PN Mataram tersebut mendalilkan adanya sejumlah pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol oleh empat lokasi hiburan malam. Salah satu dalil gugatan menyebut terdapat tempat usaha yang diduga tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol maupun SIUP-MB, tetapi tetap memperdagangkan minuman beralkohol.

Selain itu, penggugat juga mendalilkan adanya penjualan minuman beralkohol yang melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015.

Dalam perkara tersebut, Pemkot Mataram turut digugat karena didalilkan tidak melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara efektif terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Perkembangan perkara kini memasuki tahap pemeriksaan para pihak di PN Mataram. Sementara rencana permintaan audit pajak Minol menjadi langkah lanjutan yang tengah dipertimbangkan pihak penggugat di luar proses gugatan perdata tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *