Ia menegaskan bahwa apabila ada pihak yang merasa dirugikan, persoalan tersebut dapat dibawa melalui jalur hukum.
“Pada prinsipnya karena kita ini adalah negara hukum, kalau yang bersangkutan merasa dirugikan atas haknya, silakan laporkan saya ke APH,” kata KS sebelumnya.
KS juga menegaskan bahwa persoalan tersebut menurutnya harus dibuktikan, bukan hanya berdasarkan pengakuan atau tuduhan.
“Kita tidak berbicara tentang pengakuan, tapi kita berbicara tentang pembuktian,” ujarnya.
Terkait rekaman suara yang beredar, KS sebelumnya juga menyatakan belum dapat memastikan apakah suara dalam rekaman tersebut benar merupakan suaranya.
Hingga berita ini diterbitkan, pengaduan etik terhadap KS di DPP Partai Hanura disebut masih menjadi bagian dari proses yang berjalan. (Red).














