Sumbawa Barat, SIAR POST – Dugaan praktik pemerasan yang menyeret oknum anggota Polres Sumbawa Barat kembali menjadi perhatian. Front Pemuda Taliwang (FPT) Sumbawa Barat secara resmi meminta penjelasan kepada Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Mabes Polri terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Permintaan itu disampaikan melalui surat Nomor 201/FPT KSB/IX/2026 tertanggal 6 September 2026. Surat yang ditandatangani Ketua FPT Sumbawa Barat, M. Sahril Amin Dea Naga, tersebut berisi permohonan informasi, klarifikasi sekaligus desakan transparansi terhadap proses penyelidikan kasus dugaan pemerasan di Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam suratnya, FPT menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan permintaan sejumlah uang oleh oknum anggota Polres Sumbawa Barat terhadap sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
FPT menyatakan, berdasarkan pemantauan mereka, proses penanganan perkara telah berjalan sejak awal 2026. Tim penyidik Kortastipidkor Mabes Polri disebut telah melakukan sejumlah langkah pemeriksaan, termasuk memanggil dan memeriksa puluhan saksi.
Bahkan, FPT menyebut saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari berbagai pihak, mulai dari lima pejabat OPD di lingkup Pemkab Sumbawa Barat, pihak kontraktor hingga Bupati Sumbawa Barat.
Namun, hingga surat tersebut dilayangkan, FPT mempertanyakan sejauh mana perkembangan konkret dari pemeriksaan tersebut.
Tidak hanya meminta perkembangan penyelidikan, FPT juga mempertanyakan kemungkinan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam surat tersebut, FPT meminta penjelasan mengenai kapan Kortastipidkor Mabes Polri akan mengambil langkah hukum terhadap oknum anggota Polres Sumbawa Barat maupun pihak lain yang disebut sebagai aktor intelektual atau “markus” dalam dugaan perkara pemerasan tersebut.
FPT juga meminta adanya jaminan bahwa proses penanganan perkara berjalan objektif dan tidak dipengaruhi intervensi internal.
Menurut FPT, keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara tersebut membuat transparansi menjadi penting agar proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan akuntabel.
“Sejauh mana progres konkret dari hasil pemeriksaan puluhan saksi, pejabat OPD, serta kepala daerah yang telah dipanggil oleh tim penyidik Kortastipidkor Mabes Polri?” demikian salah satu poin yang dimintakan penjelasan dalam surat FPT.
FPT juga mempertanyakan langkah strategis Kortastipidkor untuk memastikan perkara tersebut ditangani secara objektif serta bebas dari intervensi internal.
Dalam suratnya, FPT turut menyebut bahwa dugaan praktik pengondisian proyek dan pemerasan tersebut telah menjadi perhatian publik secara luas.
FPT juga menyatakan perkara itu telah mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR RI.
Meski demikian, seluruh tudingan yang disampaikan FPT tersebut masih merupakan bagian dari permintaan klarifikasi dan desakan terhadap proses penegakan hukum. Status hukum pihak-pihak yang disebut dalam surat tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan proses hukum yang dilakukan aparat berwenang.














