Masa Jabatan Sudah Berakhir Februari 2026, Mantan Pengurus KORMI NTB Masih Lakukan kegiatan mengatas namakan KORMI NTB

MATARAM, SIARPOST – Pelantikan dan yg pengukuhan Pengurus Provinsi Inorga Komunitas Senam Bergerak Banua (KSBB) NTB masa bakti 2026–2030 yang digelar di Mataram pada 23 September 2026 menuai tanda tanya.

Tanda tanya besar muncul setelah salah satu mantan pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) NTB periode sebelumnya, yang disebut telah berakhir masa jabatannya pada Februari 2026, masih hadir dan mengambil peran dalam kegiatan pelantikan tersebut.

Yang menjadi perhatian, mantan pengurus tersebut disebut masih memberikan sambutan serta ikut menandatangani berita acara dalam kegiatan pelantikan dan pengukuhan KSBB NTB.

Sejumlah pihak kemudian mempertanyakan kapasitas dan kewenangan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut, mengingat masa kepengurusan KORMI NTB periode sebelumnya disebut telah berakhir sejak Februari 2026.

“Kalau memang masa kepengurusan sudah berakhir, tentu harus jelas dalam kapasitas apa yang bersangkutan hadir, memberikan sambutan, dan menandatangani berita acara. Ini yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan inorga maupun masyarakat,” ujar salah satu pihak yang mempertanyakan kegiatan tersebut.

Persoalan ini menjadi semakin menarik perhatian karena hingga saat ini, kepengurusan KORMI NTB periode sebelumnya disebut belum melaksanakan Musyawarah Provinsi (Musprov) untuk membentuk kepengurusan baru.

Selain itu, muncul pula sorotan mengenai pertanggungjawaban kepengurusan sebelumnya, termasuk laporan terkait pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama masa jabatan.

Hal tersebut terutama menjadi perhatian karena selama periode tersebut terdapat sejumlah kegiatan besar, termasuk pelaksanaan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) 2025 yang berlangsung di NTB dan melibatkan anggaran dalam jumlah besar.

Karena itu, sejumlah pihak menilai persoalan status kepengurusan KORMI NTB perlu segera diperjelas secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Apalagi, informasi yang beredar menyebutkan bahwa setelah berakhirnya masa berlaku kepengurusan pada Februari 2026, pengelolaan KORMI NTB untuk sementara berada dalam kendali KORMI Nasional sampai terbentuk kepengurusan baru sesuai mekanisme organisasi.

Kehadiran mantan pengurus dalam agenda pelantikan inorga pun dinilai perlu dijelaskan, terutama jika yang bersangkutan masih tampil seolah-olah mewakili atau mengatasnamakan KORMI NTB.

Sejumlah pihak bahkan meminta KORMI Nasional memberikan penjelasan mengenai siapa yang secara sah memiliki kewenangan mewakili KORMI NTB saat ini.

“Ini bukan semata persoalan siapa yang hadir atau tidak hadir. Yang lebih penting adalah kepastian legalitas dan kewenangan organisasi. Jangan sampai inorga mendapatkan informasi yang berbeda-beda mengenai siapa yang berwenang mengatasnamakan KORMI NTB,” kata sumber tersebut.

Sorotan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan setiap kegiatan yang dilakukan atas nama kepengurusan KORMI NTB periode sebelumnya setelah masa berlaku kepengurusan berakhir.

Namun demikian, tudingan mengenai adanya tindakan yang mengarah pada pembohongan publik maupun motif pribadi di balik kehadiran mantan pengurus tersebut masih merupakan penilaian dari pihak yang mempersoalkan dan perlu diklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.

Untuk menjaga kepastian organisasi, sejumlah pihak mendorong agar KORMI Nasional segera memberikan penjelasan resmi mengenai status KORMI NTB, kewenangan sementara, serta mekanisme pembentukan kepengurusan baru.

Klarifikasi tersebut dinilai penting agar seluruh Induk Organisasi Olahraga (Inorga) di NTB memiliki kepastian mengenai jalur koordinasi dan tidak terjebak dalam polemik mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama KORMI NTB.

Hingga berita ini ditulis, mantan pengurus Kormi NTB tersebut belum memberikan klarifikasi mengenai kapasitasnya dalam kegiatan pelantikan KSBB NTB pada 23 September 2026. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *