58 Calon Jemaah Umrah Gagal Berangkat, PT THU Laporkan PT Indah Haramain Anugrah, Dugaan Penipuan Rp1,45 Miliar

MATARAM, SIARPOST – Dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah senilai Rp1,45 miliar resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Laporan tersebut diajukan PT Taufik Haji dan Umrah (THU) terhadap seorang pengelola PT Indah Harmain Anugrah berinisial LS, menyusul gagalnya keberangkatan 58 calon jemaah umrah pada 28 September 2026.

Direktur PT THU, H. Taufik, mendatangi Polda NTB bersama tim kuasa hukumnya, Irhamzah, SH, dan Ahadiaz Agustav, SH, pada Jumat (9/10/2026).

Laporan ini berkaitan dengan dugaan tidak dipenuhinya kewajiban penyediaan tiket pesawat, hotel, dan fasilitas perjalanan umrah, meskipun menurut pihak PT THU, dana untuk kebutuhan tersebut telah disetorkan kepada PT Indah Harmain Anugrah.

Dalam konferensi pers seusai membuat laporan, Irhamzah menjelaskan bahwa total dana yang telah diserahkan kliennya mencapai Rp1.459.200.000.

Dana tersebut berkaitan dengan pengurusan perjalanan 58 calon jemaah umrah yang sebelumnya dijadwalkan berangkat pada 28 September 2026.

“Hari ini kami secara resmi memasukkan laporan dugaan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah untuk 58 jamaah. Total dana yang telah disetorkan klien kami kepada PT Indah Haramain Anugrah mencapai Rp1.459.200.000,” kata Irhamzah.

Menurut dia, pihak PT THU mempercayakan pengadaan paket perjalanan umrah kepada perusahaan tersebut karena telah menyanggupi penyediaan berbagai kebutuhan perjalanan, mulai dari tiket pesawat pulang-pergi, akomodasi hotel, hingga fasilitas pendukung lainnya.

Namun, ketika jadwal keberangkatan tiba, pihak PT THU mengaku mendapati tiket pesawat yang seharusnya digunakan para jemaah ternyata tidak tersedia.

Akibatnya, puluhan calon jemaah yang telah mempersiapkan diri untuk berangkat ke Tanah Suci justru menghadapi ketidakpastian di Jakarta.

Irhamzah menjelaskan, berdasarkan kesepakatan kerja sama yang disampaikan pihaknya, penyedia paket perjalanan umrah bertanggung jawab menyiapkan seluruh kebutuhan keberangkatan, termasuk tiket penerbangan dari Lombok menuju Jakarta, dilanjutkan ke Jeddah, serta tiket kepulangan.

Pihak PT THU kemudian melakukan pengecekan kepada maskapai Saudia. Dari hasil pengecekan yang disampaikan kuasa hukum, tiket keberangkatan maupun kepulangan para jemaah disebut tidak tersedia atau telah dibatalkan.

“Pemahaman kami, ketika visa 58 jemaah sudah keluar, tiket perjalanan juga sudah tersedia. Tetapi setelah dilakukan pengecekan, ternyata tiketnya kosong. Menurut informasi yang kami terima dari pihak maskapai, tiket tersebut sudah dibatalkan,” ungkapnya.

Ia menduga terdapat mekanisme pemesanan awal dengan pembayaran uang muka yang membuat proses pengurusan visa tetap berjalan, sementara pelunasan tiket belum diselesaikan.

Situasi di Jakarta berlangsung sejak 28 September hingga 6 Oktober 2026. Selama periode tersebut, pihak PT THU mengaku berupaya mencari jalan keluar agar seluruh jemaah tetap dapat melaksanakan perjalanan umrah.

Menurut Irhamzah, pihaknya juga menerima berbagai jalan keluar mengenai rencana keberangkatan, termasuk rencana menggunakan penerbangan Garuda Indonesia pada 3 Oktober 2026. Akan tetapi, persoalan tersebut tidak terselesaikan sebagaimana yang diharapkan kliennya.

Pada akhirnya, para calon jemaah kembali ke rumah masing-masing tanpa menjalani perjalanan umrah sesuai jadwal.

“Jemaah sudah mempersiapkan diri untuk berangkat, tetapi akhirnya harus pulang dengan kekecewaan. Ini yang sangat kami sesalkan,” ujarnya.

Selain persoalan tiket, PT THU juga mempertanyakan penggunaan dana yang telah disetorkan kepada PT Indah Haramain Anugrah.

Irhamzah menyebut, dari total dana Rp1.459.200.000 tersebut, pihaknya memperkirakan hanya sekitar Rp150 juta yang digunakan untuk kebutuhan tertentu. Sementara penggunaan sisa dana lainnya masih menjadi pertanyaan bagi kliennya.

“Kalau dari total dana yang disetorkan, menurut informasi yang kami miliki, yang digunakan hanya sekitar Rp150 juta. Selebihnya kami mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut,” kata Irhamzah.

Ia menegaskan, pelaporan tersebut dilakukan agar persoalan penggunaan dana dapat diungkap secara jelas dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Pihak PT THU juga menilai kejadian tersebut tidak hanya menimbulkan persoalan finansial, tetapi turut berdampak pada reputasi perusahaan di hadapan para calon jemaah yang telah mempercayakan perjalanan umrah kepada mereka.

Serahkan Bukti Transfer dan Dokumentasi Penyerahan Uang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *