Dugaan Penipuan Puluhan Jamaah Umroh, Warga di Bima Blokade Jalan

Bima-NTB (SIAR POST) – Pihak keluarga dari calon jamaah umroh asal Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, menggelar aksi blokade jalan lintas negara pada Sabtu (10/10/2026) malam.

Kendati demikian, aksi nekat ini dilakukan sebagai bentuk protes dan desakan agar Mapolda NTB memberikan atensi khusus terhadap kasus dugaan penipuan yang menimpa puluhan calon jamaah umroh.

Aksi penutupan jalan tersebut mengakibatkan arus lalu lintas lumpuh total, baik kendaraan yang hendak menuju ke arah Kota Bima maupun ke Kabupaten Dompu.

Dedi, salah seorang ponaan calon jamaah umroh asal Desa Bolo, menegaskan bahwa kasus ini telah resmi ditempuh melalui jalur hukum oleh pihak kuasa hukum PT Taufik Haji Utama (THU) ke Polda NTB. Kasus tersebut diduga melibatkan PT Indah Harumain Anugrah.

“Kasus tersebut sudah dilaporkan oleh lawyer PT Taufik Haji Utama (THU) ke Polda NTB terkait dugaan penipuan calon jamaah umroh yang melibatkan PT Indah Harumain Anugrah. Kami mendesak laporan tersebut segera diatensi secara serius oleh pihak kepolisian,” tegas Dedi di lokasi aksi.

Khusus di Desa Bolo, terdapat tiga orang warga yang menjadi korban dari dugaan penipuan travel tersebut. Ketiganya batal menunaikan ibadah umroh ke Tanah Suci meski telah dilepas oleh keluarga dan sampai di Jakarta, sebelum akhirnya dipulangkan kembali.

Kekecewaan mendalam akibat gagal berangkat setelah sampai di Jakarta inilah yang memicu pihak keluarga dan warga setempat meluapkan kekecewaannya hingga memblokade jalan utama.

Sebelumnya, PT Taufik Haji Utama (THU) melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang melibatkan PT Indah Harumain Anugrah. Laporan tersebut berkaitan dengan kegagalan pemberangkatan 58 jemaah umrah yang sebelumnya direkrut PT THU.

Kuasa hukum PT THU Ahadiaz agustav menyebut dana yang telah disetorkan kepada perusahaan penyedia paket umrah tersebut mencapai Rp1.459.200.000. Namun, menurut pihak pelapor, tiket penerbangan menuju Arab Saudi dan sejumlah kebutuhan perjalanan jemaah tidak diselesaikan sesuai kesepakatan.

“Penyetoran ini melebihi dari apa yang menjadi kewajiban PT THU,” kata kuasa hukum PT THU saat menjelaskan penyerahan dana kepada PT Indah Harumain Anugrah.

Ia menyebut, kerja sama kedua perusahaan mencakup penyediaan tiket pesawat pulang-pergi, pemesanan hotel, dan akomodasi lain untuk perjalanan umrah. Biaya paket yang disepakati disebut sekitar Rp26 juta per jemaah.

Namun, pada jadwal keberangkatan 28 September 2026, puluhan jemaah yang telah tiba di Jakarta tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci.

“Nyatanya tidak ada, karena di tanggal 28 September 2026 sebagai jadwal pemberangkatan ternyata tiketnya tidak pernah dibeli,” ujarnya.

Kuasa hukum PT THU mengatakan, pihaknya mempertanyakan penggunaan dana yang telah diserahkan kepada PT Indah Harumain Anugrah. Dari total Rp1,459 miliar tersebut, ia memperkirakan hanya sekitar Rp150 juta yang digunakan oleh perusahaan penyedia paket umrah itu.

“Selebihnya itu entah ke mana, kami tidak tahu,” katanya.

Pihak PT THU mengaku telah menyertakan bukti transfer dalam pengaduan yang diajukan. Selain melalui transfer, kuasa hukum menyebut terdapat penyerahan uang tunai sebesar Rp250 juta yang didokumentasikan melalui video dan disaksikan sejumlah orang.

Menurut keterangannya, penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari kerja sama kedua perusahaan. Meski demikian, penggunaan keseluruhan dana dan jumlah kerugian masih perlu diverifikasi melalui dokumen transaksi serta keterangan para pihak.

Kuasa hukum menilai kegagalan pemberangkatan tersebut berdampak terhadap keuangan dan reputasi PT THU karena perusahaan itu merupakan pihak yang merekrut para jemaah.

“Dan tentunya secara material, kerugian finansial dan secara imaterial reputasi perusahaan PT THU rusak gara-gara perbuatan yang dilakukan oleh PT Indah Harumain Anugrah,” ujarnya.

Dalam keterangannya, kuasa hukum PT THU menjelaskan bahwa para jemaah berada di Jakarta sejak 28 September hingga 6 Oktober 2026. Pihaknya mengaku sempat melakukan pengecekan kepada maskapai setelah mengetahui adanya persoalan tiket penerbangan.

Ia juga mengatakan, terbitnya visa umrah sempat membuat pihaknya mengira seluruh persyaratan perjalanan telah dipersiapkan.

“Ternyata tiketnya kosong,” kata kuasa hukum tersebut saat menceritakan hasil pengecekan tiket kepada maskapai.

Menurut dia, pihaknya kemudian menerima informasi mengenai rencana pemberangkatan pada 3 Oktober 2026 menggunakan penerbangan Garuda Indonesia. Namun, ia menyebut tiket yang telah dipesan belum dibayar sehingga keberangkatan kembali tidak terlaksana.

Kuasa hukum PT THU juga menyatakan komunikasi dengan pihak penyedia paket umrah tidak menghasilkan penyelesaian yang diharapkan.

Atas persoalan tersebut, pihaknya menempuh jalur hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas dana yang telah disetorkan dan kegagalan pemberangkatan para jemaah.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *