MATARAM, SIARPOST – Perbedaan pendekatan terhadap keterbukaan nomor kontak pejabat publik menjadi perbincangan setelah aktivis kemanusiaan Yuni Bourhany alias Saraa Azahra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran data pribadi yang dilaporkan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal.
Di tengah proses hukum tersebut, tokoh masyarakat Sumbawa Barat, L. Mustakim Fattawari, S.TP., M.Si., membandingkan langkah hukum yang ditempuh Gubernur NTB dengan sikap Kapolda Metro Jaya yang, menurutnya, membuka akses komunikasi melalui nomor WhatsApp pribadi untuk menerima aduan masyarakat.
Mustakim menilai perbedaan kedua pendekatan itu memunculkan pertanyaan mengenai ruang keterbukaan pejabat publik dan batas-batas kritik masyarakat dalam demokrasi.
“Di saat Kapolda Metro Jaya membuka diri dan menyebarkan nomor pribadi untuk aduan warga sebagai bentuk pelayanan, di NTB seorang aktivis sosial yang menyebarkan nomor Gubernur untuk mempermudah akses warga justru berstatus tersangka. Bukankah ini aneh?” kata Mustakim dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Kasus yang menjerat Yuni Bourhany bermula dari laporan terkait penyebaran identitas pribadi Gubernur NTB. Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/92/V/SPKT/Polda NTB.
Perkembangan terbaru, Yuni telah berstatus tersangka dalam penanganan perkara oleh Polda NTB. Status tersebut membuat persoalan penyebaran nomor kontak pejabat publik semakin menjadi perhatian, terutama terkait hubungan antara perlindungan data pribadi, kebebasan berekspresi, dan kontrol sosial masyarakat.
Mustakim menyayangkan proses hukum yang menjerat Yuni. Menurut dia, tindakan menyebarkan nomor kontak pejabat untuk membuka akses komunikasi dengan masyarakat perlu dilihat pula dari konteks dan tujuan yang melatarbelakanginya.
Ia berpandangan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, kritik, dan tuntutan pelayanan kepada pemimpinnya. Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari sisi penyebaran data pribadi, tetapi juga dari kepentingan publik yang hendak disampaikan.
Meski demikian, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Tujuan yang diklaim sebagai kepentingan publik tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan adanya persoalan hukum dalam penyebaran data pribadi.
Mustakim kemudian menyoroti Kapolda Metro Jaya yang, menurut keterangannya, membagikan nomor WhatsApp pribadi kepada masyarakat untuk menerima aduan secara langsung.
Baginya, langkah membuka kanal komunikasi langsung menunjukkan bahwa nomor kontak pejabat dapat dimanfaatkan sebagai sarana pelayanan publik ketika ditempatkan dalam mekanisme yang jelas.














