“Alhamdulillah, klarifikasi dari Kepala PN Praya sangat memuaskan. Kami berharap Perkara Nomor 29/Pdt/2026 ini berjalan transparan dan menghasilkan keadilan yang sesungguhnya. Penggugat adalah masyarakat yang sederhana, melawan pihak yang secara ekonomi lebih kuat,” ujarnya.
Ia juga meminta agar majelis hakim tidak terpengaruh oleh faktor di luar proses hukum dalam memutus perkara tersebut.
“Kami mohon kepada Majelis Hakim: putuskanlah seadil-adilnya, berdasarkan fakta dan kebenaran yang terungkap di persidangan, tanpa pengaruh apa pun,” tambahnya.
Klarifikasi PN Praya kini menjadi titik awal untuk memperbaiki komunikasi antara pengadilan dan insan pers. Namun, komitmen tersebut akan benar-benar terlihat dari pelaksanaan persidangan berikutnya, terutama dalam penerapan prosedur peliputan dan pemberian akses kepada media.
Pihak pengadilan menyatakan awak media dapat meliput persidangan berikutnya sepanjang prosedur pendaftaran dan perizinan, khususnya untuk dokumentasi, dilakukan sebelum sidang dimulai.
Bagi masyarakat, keterbukaan bukan sekadar persoalan boleh atau tidaknya wartawan memasuki ruang sidang. Lebih dari itu, keterbukaan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan terhadap proses peradilan.
Kini, perhatian tertuju pada kelanjutan perkara sengketa tanah Areguling Tumpak. Publik berharap proses hukum berjalan transparan, hak para pihak tetap terlindungi, dan putusan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan. (Red)














