LOMBOK TENGAH, SIAR POST — Polemik akses peliputan dalam sidang sengketa tanah Areguling Tumpak akhirnya mendapat penjelasan dari Pengadilan Negeri (PN) Praya. Setelah awak media mempersoalkan pembatasan akses pada persidangan sebelumnya, pihak pengadilan menyatakan akan melakukan evaluasi dan berkomitmen meningkatkan pelayanan informasi publik.
Klarifikasi tersebut disampaikan Ketua PN Praya, Arief Karyadi, S.H., M.Hum., dalam pertemuan bersama awak media dan perwakilan masyarakat di ruang mediasi PN Praya, Senin (12/10/2026).
Pertemuan itu menjadi momentum untuk meluruskan persoalan yang sempat memunculkan keresahan di kalangan jurnalis dan masyarakat, terutama terkait keterbukaan proses peradilan serta hak publik memperoleh informasi.
PN Praya: Izin Dokumentasi Harus Sebelum Sidang Dimulai
Polemik bermula ketika sejumlah awak media yang mengaku telah mengantongi izin peliputan tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang. Situasi tersebut memicu pertanyaan mengenai prosedur peliputan dan keterbukaan persidangan.
Di tengah polemik itu, muncul pula informasi mengenai dugaan rencana pelaporan awak media ke kepolisian terkait pemberitaan yang dipublikasikan. Informasi tersebut menambah kekhawatiran di kalangan jurnalis mengenai ruang gerak pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Menanggapi keberatan tersebut, Arief Karyadi menjelaskan bahwa pendokumentasian di ruang sidang harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk memperoleh izin dari Ketua Majelis Hakim sebelum persidangan dimulai.
“Pasal 4 ayat 7 dan Pasal 6 Peraturan terkait pendokumentasian di ruang sidang mensyaratkan adanya izin dari Ketua Majelis sebelum persidangan dimulai. Pada sidang sebelumnya, izin belum diberikan karena sidang sudah berjalan. Himbauan itu berlaku untuk semua pengunjung sidang, bukan ditujukan khusus kepada wartawan,” jelasnya.
Menurut pihak pengadilan, pembatasan akses dokumentasi tersebut tidak serta-merta berarti persidangan ditutup untuk umum. Karena itu, prosedur perizinan perlu dipahami dan dilaksanakan agar peliputan pada sidang berikutnya dapat berjalan lebih tertib.
Arief mengakui insiden tersebut menjadi bahan evaluasi internal bagi PN Praya. Ia juga menegaskan bahwa pengadilan tetap terbuka terhadap masyarakat dan awak media yang hendak mengikuti jalannya persidangan.
“Ini semua menjadi evaluasi kami. Ke depannya, para hakim akan lebih baik lagi dalam melayani kebutuhan informasi publik. Pengadilan tetap terbuka untuk masyarakat dan awak media. Tidak ada pelarangan untuk meliput persidangan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disambut positif oleh perwakilan media. Meski demikian, awak media berharap komitmen keterbukaan itu benar-benar diterapkan dalam praktik, sehingga tidak kembali muncul kesalahpahaman terkait akses peliputan di ruang sidang.
Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat dapat mengikuti proses hukum secara utuh, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Sengketa SHM, Penggugat Harap Hakim Berpihak pada Fakta
Di luar persoalan akses media, perkara sengketa tanah Areguling Tumpak juga menyangkut persoalan keabsahan dokumen kepemilikan tanah.
Perkara Nomor 29/Pdt/2026 itu berawal dari sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Andri atau Haji Muhammad Padli yang diduga beralih nama menjadi atas nama Herman Iskandar tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik semula.
Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan tiga dokumen penting dan melibatkan empat pihak terkait. Namun, dugaan peralihan nama serta keabsahan dokumen yang disengketakan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Ketua Yayasan Insan Pesona Nusantara (YIPU) NTB menyambut baik klarifikasi yang disampaikan pihak PN Praya. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan majelis hakim memberikan putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.














