DPRD KLU Ingatkan TTB, Bisnis AMDK Jangan Bergantung pada Pembelian OPD

LOMBOK UTARA ,SIARPOST– Rencana Perusahaan Daerah Tanjung Tilawing Bersatu (TTB) mengembangkan usaha air minum dalam kemasan (AMDK) mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU). Wakil Ketua DPRD KLU, I Made Kariyasa, mengingatkan agar bisnis tersebut tidak dibangun dengan mengandalkan pembelian dari organisasi perangkat daerah (OPD), apalagi jika sampai ada kebijakan yang mengarahkan OPD untuk menyerap produk TTB.

Menurut Kariyasa, perusahaan daerah harus mampu membuktikan daya saingnya melalui kualitas produk, harga yang kompetitif, serta jaringan pemasaran yang kuat. Dukungan pemerintah daerah terhadap usaha milik daerah, kata dia, tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Seandainya betul TTB membuat usaha AMDK, jangan sampai TTB meminta Pemda membuatkan edaran agar usaha AMDK TTB diserap oleh OPD. Hati-hati, ketika ini nantinya terjadi, maka tidak menutup kemungkinan KPPU juga akan mempersoalkan kebijakan ini,” tegasnya.

Ia menilai, apabila pemerintah daerah mengarahkan pembelian produk secara eksklusif kepada satu perusahaan, kebijakan tersebut perlu dikaji secara hati-hati. Sebab, langkah itu berpotensi menimbulkan persoalan persaingan usaha apabila membatasi kesempatan pelaku usaha lain untuk mendapatkan pasar.

Karena itu, pengembangan AMDK oleh TTB semestinya dimulai dari perencanaan bisnis yang matang, bukan dengan mengandalkan kebijakan yang menjamin produk terserap oleh instansi pemerintah.

Kariyasa juga menekankan bahwa penggunaan modal daerah dalam pengembangan usaha harus disertai perhitungan yang jelas. TTB perlu memiliki proyeksi pendapatan, perhitungan arus kas, target penjualan, hingga titik impas atau break-even point (BEP) agar keberlanjutan bisnis dapat diukur sejak awal.

Menurutnya, perusahaan daerah tidak cukup hanya memiliki produk dan menjalankan kegiatan usaha. Direksi dan komisaris harus memastikan bahwa setiap keputusan bisnis didasarkan pada kajian kelayakan serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.

“Prinsipnya, usaha daerah harus dikelola secara profesional. Jangan sampai modal daerah sudah dikeluarkan, tetapi keberlangsungan usaha justru bergantung pada kebijakan yang mewajibkan OPD membeli produknya,” ujarnya.

Selain kesiapan modal dan produksi, Kariyasa mendorong TTB menyiapkan strategi pemasaran yang mampu menjangkau masyarakat, pelaku usaha, sektor pariwisata, serta pasar lainnya di Lombok Utara. Dengan begitu, produk AMDK yang dikembangkan memiliki peluang tumbuh melalui persaingan terbuka, bukan semata-mata mengandalkan pasar internal pemerintah.

Ia turut mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan dan tata kelola perusahaan. Pengembangan usaha harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan badan usaha milik daerah.

Evaluasi kinerja pun perlu dilakukan secara berkala. Ukuran keberhasilan perusahaan, lanjutnya, tidak boleh berhenti pada besarnya omzet, tetapi juga harus memperhitungkan keuntungan, ketepatan pembayaran kepada mitra, keterlibatan pelaku usaha lokal, serta kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Kariyasa berharap rencana usaha AMDK TTB benar-benar disiapkan melalui kajian kelayakan yang komprehensif. Dengan demikian, modal daerah yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat Lombok Utara.

Menurutnya, perusahaan daerah memiliki peluang untuk berkembang dan menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah. Namun, peluang tersebut harus diikuti dengan pengelolaan profesional, strategi pasar yang realistis, serta kemampuan bersaing tanpa bergantung pada kebijakan yang berpotensi membatasi persaingan usaha.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *