LOMBOK TENGAH, SIARPOST – Peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di kawasan Areguling Tumpak, Lombok Tengah, kembali menjadi sorotan dalam persidangan perkara sengketa tanah nomor 29. Kali ini, keterangan sejumlah saksi memunculkan pertanyaan mengenai dokumen yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah tersebut.
Kuasa hukum penggugat menilai, keterangan saksi-saksi yang diperiksa di persidangan membuka sejumlah persoalan yang perlu dicermati majelis hakim, terutama terkait dugaan transaksi antara Andri alias Haji Muhammad Padli dengan Made Wirenata.
Menurut kuasa hukum penggugat, dalam persidangan belum terungkap bukti yang menunjukkan adanya pertemuan antara Andri dan Made Wirenata dalam transaksi yang diduga menjadi dasar peralihan hak atas tanah yang disengketakan.
Sorotan juga mengarah pada keterangan saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kuasa hukum penggugat menyebut, saksi-saksi dari instansi tersebut mengakui tidak pernah melihat dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) antara Andri dan Made Wirenata.
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan pihak penggugat dalam upaya menelusuri proses perubahan nama pemegang hak pada sertifikat tanah di kawasan Areguling Tumpak.
“Banyak saksi ternyata tidak pernah ke lokasi objek sengketa, saksi BPN pun mengakui tidak pernah melihat warkah AJB PPAT antara Andri dengan Made. Ini mulai terang benderang, bagaimana sebenarnya model peralihan di BPN sehingga nama di sertifikat bisa berubah dari Andri menjadi Herman Iskandar?” ungkap kuasa hukum penggugat.
Pergantian Nama di Sertifikat Jadi Pertanyaan
Persoalan yang menjadi perhatian pihak penggugat bukan hanya mengenai ada atau tidaknya bukti transaksi antara Andri dan Made Wirenata, tetapi juga bagaimana proses administrasi pertanahan berlangsung hingga nama pada sertifikat berubah dari Andri menjadi Herman Iskandar.
Bagi pihak penggugat, rangkaian keterangan saksi tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh untuk mengetahui dasar dan prosedur peralihan hak atas tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Meski demikian, keterangan saksi yang terungkap di persidangan masih perlu dinilai bersama alat bukti lainnya. Penilaian mengenai keabsahan dokumen, proses peralihan hak, serta pihak yang berhak atas tanah tersebut merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan bukti yang diperiksa dalam persidangan.
Penggugat Minta Hakim Putus Seadil-adilnya
Kuasa hukum penggugat berharap majelis hakim memberikan perhatian terhadap seluruh keterangan saksi dan bukti yang telah disampaikan selama proses persidangan.
Pihak Andri, kata kuasa hukum penggugat, menginginkan agar hak atas tanah yang mereka perjuangkan dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum apabila terbukti memiliki dasar yang sah.
“Kami berharap Majelis Hakim melihat keadaan ini dan memberikan putusan seadil-adilnya. Pihak Andri menginginkan hak-hak atas tanahnya dikembalikan secara benar,” tegasnya.
Perkara sengketa tanah Areguling Tumpak tersebut hingga kini masih dalam proses pemeriksaan. Majelis hakim belum menjatuhkan putusan, sehingga kepastian mengenai keabsahan peralihan sertifikat dan hak atas objek tanah sengketa masih menunggu hasil persidangan.
Perkembangan perkara ini menjadi penting untuk mengungkap secara terang dasar peralihan SHM yang dipersoalkan, sekaligus memastikan bahwa setiap proses administrasi pertanahan dan penentuan hak atas tanah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/Ihsan).














