DOMPU, SIARPOST – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan PT Sumbawa Timur Mining (STM) tidak taat terhadap ketentuan dalam dokumen lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih terperinci mengenai ketentuan yang tidak dipatuhi perusahaan tambang tersebut, kementerian menyatakan informasi itu dikecualikan sehingga tidak dapat dibuka kepada publik.
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Nomor B.877/L.1/GKM.2.1/07/2026 tertanggal 11 Juli 2026, yang ditujukan kepada Feryal Mukmin P terkait penanganan pengaduan dugaan pencemaran lingkungan dan sungai oleh PT STM di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam surat itu, KLH/BPLH menjelaskan bahwa Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kota Surabaya telah melakukan verifikasi lapangan pada 28–30 April 2026.
Hasil verifikasi tersebut menyatakan dugaan pencemaran lingkungan dan sungai oleh PT STM tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan saat pemeriksaan.
Tim verifikasi antara lain mencatat bahwa kegiatan perusahaan masih berada pada tahap eksplorasi. Air limbah dari kegiatan pengeboran disebut ditampung di kolam, kemudian diuji dan diresapkan ke tanah.
Selain itu, setiap kolam diklaim telah dilapisi geomembran untuk mencegah air meresap ke lingkungan. Tim juga menyatakan tidak menemukan rembesan dari kolam penampungan air mudpond dan waterpond.
Terkait reklamasi, perusahaan disebut telah melakukan pemulihan pada 23 lokasi dengan total 79 lubang bor. Sementara itu, 41 lokasi lainnya yang mencakup 160 lubang bor belum direklamasi karena tahapan kegiatan belum selesai dan/atau masih diperlukan untuk pengeboran ulang pada sampel yang dinilai masih diperlukan.
Namun, persoalan tidak berhenti pada dugaan pencemaran.
Pada poin berikutnya, KLH/BPLH justru menegaskan bahwa PT STM tidak taat terhadap ketentuan yang tercantum dalam dokumen lingkungan serta peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Atas temuan tersebut, kementerian merekomendasikan kepada Direktur Sanksi Administratif Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH/BPLH agar menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif terhadap PT STM.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mengenai bentuk ketidaktaatan yang ditemukan, terutama karena dugaan pencemaran yang menjadi pokok pengaduan dinyatakan tidak terbukti dalam hasil verifikasi lapangan.
Detail Ketidaktaatan Tak Dibuka ke Publik
Untuk mendapatkan kejelasan mengenai ketentuan yang tidak dipatuhi PT STM, pihak pengadu meminta penjelasan lebih lanjut kepada kementerian.
Namun, melalui jawaban tertulis, pihak KLH/BPLH menyatakan bahwa detail pada poin keempat surat tersebut tidak dapat diinformasikan kepada publik.
“Untuk detailnya tidak dapat kami informasikan, karena termasuk dalam informasi yang dikecualikan sebagaimana SK Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 298 Tahun 2026 terkait Daftar Informasi Publik Lingkup KLH/BPLH,” demikian penjelasan yang disampaikan pihak kementerian.
Sikap tersebut membuat rincian ketidaktaatan PT STM yang menjadi dasar rekomendasi paksaan pemerintah dan denda administratif belum diketahui secara terbuka.
Padahal, informasi mengenai bentuk ketidaktaatan tersebut penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat, khususnya warga yang berkepentingan terhadap perlindungan lingkungan di wilayah sekitar kegiatan eksplorasi perusahaan.
Di sisi lain, penetapan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan memiliki mekanisme dan dasar hukum tersendiri. Karena itu, dasar pengecualian tersebut juga menjadi bagian yang relevan untuk diperjelas agar publik memahami batas informasi yang dapat diakses.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan terperinci mengenai ketentuan lingkungan apa saja yang dinilai tidak dipatuhi PT STM, termasuk tindakan atau kewajiban apa yang menjadi dasar rekomendasi sanksi administratif tersebut.
Feryal Mukmin akan meminta kembali detail pelanggaran lingkungan yang belum terperinci disampaikan oleh pihak Kementerian.












