DPRD KLU Godok Perda Pencegahan Perkawinan Anak, Perlindungan Tak Cukup di Atas Kertas

LOMBOK UTARA,SIARPOST— Upaya menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Lombok Utara (KLU) memasuki tahap penting. DPRD KLU tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang ditargetkan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 2026.

Namun, tantangan sesungguhnya bukan sekadar melahirkan aturan, melainkan memastikan regulasi tersebut benar-benar bekerja hingga tingkat desa dan keluarga.

Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) NTB, Muhammad Jayadi, menilai Raperda tersebut harus mampu memberikan kejelasan mengenai peran dan tanggung jawab setiap pihak dalam mencegah perkawinan anak.

Menurutnya, pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga pendidikan, hingga layanan kesehatan perlu memiliki pembagian tugas yang jelas agar upaya perlindungan anak tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Perlu ada kejelasan fungsi masing-masing pihak, sehingga pencegahan perkawinan anak bisa dilakukan secara terarah dan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga,” demikian inti pandangan Jayadi terhadap pentingnya regulasi tersebut.

Ia menegaskan, keterlibatan tokoh agama, tokoh adat, dan organisasi kemasyarakatan juga menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Sebab, persoalan perkawinan anak berkaitan erat dengan kondisi keluarga, lingkungan sosial, serta kebiasaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Karena itu, Jayadi berharap Raperda tersebut tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata. Implementasinya harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan, termasuk mendorong desa-desa menyusun kebijakan lokal dan peraturan desa yang sejalan dengan upaya pencegahan perkawinan anak.

Harapan tersebut sejalan dengan gerakan Bersama Menuju Kabupaten Lombok Utara Nol Perkawinan Anak yang diluncurkan pemerintah daerah bersama elemen masyarakat sipil pada 2024.

Bagi Lakpesdam NU NTB, keberadaan Perda nantinya harus memperkuat gerakan tersebut melalui koordinasi lintas sektor yang berkelanjutan, bukan hanya melalui imbauan atau kegiatan sosialisasi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD KLU, Hakamah, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda tersebut masih berproses di lingkungan legislatif. Draf regulasi saat ini berada pada tahapan penyampaian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) kepada pimpinan DPRD.

Tahapan berikutnya, DPRD KLU dijadwalkan menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi pada pekan depan.

Hakamah menjelaskan, substansi Raperda ini tidak hanya menyasar pencegahan perkawinan usia anak, tetapi juga berkaitan dengan persoalan lain yang memengaruhi masa depan anak.

Di antaranya perlindungan dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), risiko putus sekolah, persoalan kemiskinan, serta pemenuhan hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Cakupan tersebut menunjukkan bahwa pencegahan perkawinan anak tidak dapat dilepaskan dari kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Perlindungan anak membutuhkan dukungan lingkungan keluarga, akses pendidikan, serta kebijakan pemerintah yang mampu menjangkau kelompok rentan.

Dengan pembahasan yang masih berjalan, DPRD KLU dihadapkan pada pekerjaan untuk memastikan setiap ketentuan dalam Raperda memiliki arah pelaksanaan yang jelas.

Target pengesahan pada 2026 menjadi langkah awal. Ukuran keberhasilannya kelak akan terlihat dari seberapa jauh aturan tersebut diterapkan, bagaimana pemerintah desa menjalankan tanggung jawabnya, dan apakah perlindungan terhadap anak benar-benar semakin kuat di Lombok Utara.(Niss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *