Polsek Selaparang Amankan 4 Terduga Pelaku Penganiayaan di Jalan Udayana, Anak Panah hingga Parang Disita

MATARAM, SIARPOST – Polsek Selaparang mengamankan empat orang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Udayana, Kota Mataram. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/10/2026) mulai pukul 09.00 WITA di sejumlah lokasi berbeda.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial WY, IRS, RAF, dan MDP. Polisi mengamankan mereka setelah melakukan serangkaian pencarian di rumah hingga sebuah tempat kos di wilayah Kota Mataram.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap terduga pelaku berinisial WY di rumahnya. Setelah itu, anggota kepolisian melakukan pengembangan untuk mencari terduga pelaku lainnya dan berhasil mengamankan IRS di kediamannya.

Saat melakukan penggeledahan di kamar IRS, petugas menemukan enam anak panah yang kemudian diamankan sebagai barang temuan.

Polisi kemudian melanjutkan pencarian dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial RAF di sebuah tempat kos di Kelurahan Monjok Barat, Kota Mataram.

Pencarian berikutnya mengarah kepada terduga pelaku berinisial MDP. Dalam penggeledahan di rumah MDP, petugas menemukan sebilah parang dan satu bilah celurit berukuran panjang.

Dengan demikian, total empat orang terduga pelaku telah diamankan dalam rangkaian penanganan kasus penganiayaan tersebut. Keempatnya selanjutnya dibawa ke Markas Polres Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penemuan enam anak panah, parang, dan celurit dalam rangkaian penindakan tersebut menjadi bagian dari barang temuan yang perlu didalami penyidik untuk mengetahui kaitannya dengan peristiwa penganiayaan di Jalan Udayana.

Hingga pemeriksaan lebih lanjut dilakukan, penyidik masih perlu mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta memastikan keterkaitan barang-barang yang ditemukan dengan perkara yang sedang ditangani.

Catatan: Keempat orang tersebut masih berstatus terduga pelaku. Penetapan status hukum dan pembuktian keterlibatan masing-masing merupakan kewenangan penyidik sesuai proses hukum yang berlaku. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *